Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru

Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Juni 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru
Bagikan

TARAKAN – Ketua Forum Tenant THM Plaza Fery mengungkapkan pihaknya akan terus memperjuangkan hak para tenant agar tetap dapat menyambung hidup di Komplek THM plaza. Diketahui, sejauh ini masyarakat terus mempertahankan haknya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saat ini masuk kasasi dan kami terus memperjuangkan yang menjadi hak kami dan kami juga sudah mempersiapkan gugatan baru,”ungkapnya (19/6/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menerangkan, sejak awal Pemkot Tarakan tidak memiliki keinginan berdialog mencari solusi kepada tenant. Terbukti dari penawaran sewa yang diberikan, para tenant tidak melihat adanya keseriusan untuk menyambung kerjasama baru dengan tidak adanya ketentuan soal harga sewa menyewa. Sehingga ia menegaskan pihaknya tidak memilki pilihan lain selain melayangkan gugatan kepada Pemkot Tarakan untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara.

“Kami hindari bukan karena kami salah, tapi karena mengungat ini urusannya bisa panjang dan melelahkan. Kita rugi waktu, rugi biaya. Sebelumnya beliau mengatakan akan mengubah sistemnya menjadi sewa menyewah, terus kami menanyakan berapa harga sewanya 1 tahun, tapi katanya belum diapresial,”terangnya

“Seharusnya kalau mau menyewakan mereka sudah siap dengan ketentuan sewanya. Kalau tidak ada berarti ini kan belum siap. Kalau memang belum ada, kenapa disampaikan mau disewakan. Padahal waktu itu sudah mau jatuh tempo tapi belum dipersiapkan,”sambungnya.

“Selama ini kami cukup patuh dengan pajak-pajak itu. Kalau memang mau dibangun, diperpanjang dulu kalau nanti ada investor yang masuk silahkan. Siapa yang tidak mau kota ini maju, tentu kami sangat mendukung tapi kami menginginkan kejelasan status kami,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana

5 Juni 2026
Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?