Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Jufri Budiman Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Tata Kelola Desa bagi Masyarakat Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Jufri Budiman Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Tata Kelola Desa bagi Masyarakat Kaltara

Jufri Budiman Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Tata Kelola Desa bagi Masyarakat Kaltara

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 terkait Pemerintahan Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Utara memahami hak, kewajiban, serta koridor hukum yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.

Jufri menjelaskan pemahaman terhadap regulasi ini sangat krusial agar masyarakat dapat menerima manfaat maksimal dari pembangunan di daerahnya masing-masing. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara konsisten, diharapkan warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor aktif dalam program-program pemerintah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tentu di dalamnya perda tersebut adalah bagaimana masyarakat Kalimantan Utara itu mendapat manfaat-manfaat dari daerah masing-masing. Masyarakat tentu ketika kami bersosialisasi terkait dengan perda ini, juga tahu apa manfaat, apa juga koridor-koridor yang ada di dalam perda tersebut dan juga tanggung jawabnya,” ujar Jufri Budiman.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini memaparkan bahwa di dalam Perda tersebut terdapat rincian mengenai sanksi serta aturan main yang tertuang dalam pasal-per-pasal. Salah satu implementasi nyata yang didorong adalah keterlibatan masyarakat dalam unit ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Ia menilai setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan. Meskipun peraturan ini secara judul merujuk pada desa, Jufri menegaskan bahwa asas manfaatnya tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan atau perkotaan.

“Di situ ada regulasinya, di situ ada kesempatan masyarakat mendapatkan kegiatan-kegiatan bersama dengan pemerintah desa. Banyak hal yang ada di perda tersebut, dan sekarang kita masih terus mensosialisasikan perda ini,” tuturnya menjelaskan keberlanjutan program edukasi tersebut.

Jufri juga menyadari tantangan di lapangan, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penguasaan teknologi. Oleh karena itu, pihaknya memposisikan diri sebagai penyuluh yang memberikan pendampingan langsung agar informasi mengenai regulasi daerah ini dapat terserap dengan baik oleh seluruh konstituen tanpa terkecuali.

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa status sebagai warga Kalimantan Utara melekat dengan hak untuk mengetahui produk hukum yang diproduksi oleh daerahnya sendiri. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan pemahaman masyarakat yang baik, diharapkan pembangunan di Kaltara dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Sangat penting karena masyarakat itu berhak tahu apa isi dari perda tersebut. Karena ketika perda ini direalisasikan ke kita, kita ini kan salah satu bagian dari orang Kaltara, tentu kita juga akan mendapatkan hak-hak kita yang ada di dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?