Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 7 September 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Ilustrasi : kWh Listrik
Bagikan

TARAKAN – Kerugian yang dialami masyarakat Kampung Satu Skip, yang diakibatkan pemadaman listrik selama 7 jam lebih menjadi sorotan. Diketahui, sebelumnya terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan beberapa usaha terganggu.

Perlu diketahui, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang berlaku secara nasional. Ini adalah peraturan yang mengatur tingkat mutu pelayanan listrik dari PT PLN (Persero) secara nasional, termasuk perhitungan dan pemberian kompensasi.

Manager PLN ULP Tarakan, Ghusaebi mengatakan PLN memiliki mekanisme kompensasi yang telah diatur pemerintah terkait pemadaman.

“Kami sangat memahami keresahan warga. Sesuai aturan, PLN memiliki mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah terkait dengan pemadaman,” tuturnya pada Minggu (7/9/25).

Adapun kompensasi yang disebut, bila indikator mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kompensasi tersebut dapat diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token bagi pelanggan prabayar,” lanjutnya.

Untuk pengklaiman, kata Ghusaebi tidak perlu mengajukan klaim. Kompensasi yang diterima akan berjalan otomatis sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim, karena mekanisme kompensasi berjalan otomatis sesuai regulasi pemerintah,” katanya.

Kendati demikian, kejadian pemadaman listrik selama 7 jam, yang terjadi di wilayah kampung satu, tidak termasuk dalam ranah kompensasi. Ia mengatakan karena sifatnya pemadaman terencana.

“Iya bang, karena sifatnya pemadaman terencana (maintenance),” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
Ekonomi

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

29 April 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?