Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 7 September 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Ilustrasi : kWh Listrik
Bagikan

TARAKAN – Kerugian yang dialami masyarakat Kampung Satu Skip, yang diakibatkan pemadaman listrik selama 7 jam lebih menjadi sorotan. Diketahui, sebelumnya terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan beberapa usaha terganggu.

Perlu diketahui, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang berlaku secara nasional. Ini adalah peraturan yang mengatur tingkat mutu pelayanan listrik dari PT PLN (Persero) secara nasional, termasuk perhitungan dan pemberian kompensasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Manager PLN ULP Tarakan, Ghusaebi mengatakan PLN memiliki mekanisme kompensasi yang telah diatur pemerintah terkait pemadaman.

“Kami sangat memahami keresahan warga. Sesuai aturan, PLN memiliki mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah terkait dengan pemadaman,” tuturnya pada Minggu (7/9/25).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun kompensasi yang disebut, bila indikator mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kompensasi tersebut dapat diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token bagi pelanggan prabayar,” lanjutnya.

Untuk pengklaiman, kata Ghusaebi tidak perlu mengajukan klaim. Kompensasi yang diterima akan berjalan otomatis sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim, karena mekanisme kompensasi berjalan otomatis sesuai regulasi pemerintah,” katanya.

Kendati demikian, kejadian pemadaman listrik selama 7 jam, yang terjadi di wilayah kampung satu, tidak termasuk dalam ranah kompensasi. Ia mengatakan karena sifatnya pemadaman terencana.

“Iya bang, karena sifatnya pemadaman terencana (maintenance),” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Hukum
24 September 2026
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Hukum
23 September 2026

Berita Terhangat

BeritaProv. KaltaraTarakan

Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah

15 September 2026
Prov. Kaltara

Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid

15 September 2026
BeritaPemkot TarakanPendidikanProv. KaltaraTarakan

Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat

15 September 2026
BeritaParlemenPendidikanProv. Kaltara

Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun

14 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?