Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Marak Karhutlah, 6 Kasus Terjadi Sepanjang Januari 2024
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Marak Karhutlah, 6 Kasus Terjadi Sepanjang Januari 2024

Marak Karhutlah, 6 Kasus Terjadi Sepanjang Januari 2024

Redaksi
Redaksi
Published: 1 Februari 2024
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Meski tidak memiliki lahan yang cukup besar namun kebakaran hutan dan lahan di Kota Tarakan cukup besar. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi hanya dalam kurun 1 bulan di awal tahun 2024. Diketahui, sepanjang Januari 2024, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mencatat sebanyak 6 titik kebakaran lahan terjadi di Kota Tarakan.

Saat diwawancara, Polisi Hutan (polhut) ahli muda UPTD KPH Tarakan, Romy Suprianto, menerangkan, sedikitnya 6 kasus Karhutlah terjadi di sepanjang Januari di Kota Tarakan. Akibat dari kejadian itu sebanyak 10 hektar lahan hangus terbakar.

“Lahan yang terbakar merupakan hutan lindung dan sebagian lainnya kawasan perusahaan PT SKA. Gunung Selatan 1 titik di Luar Hutan Lindung (HL) Gunung Slipi 2 titik dalam HL dan Binalatung 3 titik. penyebab kebakaran lahan disebabkan karena ulah masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran,”katanya.

“kemarin di Gunung Selatan ada yang bakar. Terus di Gunung Slipi juga sengaja di bakar. Kalau yang di Binalatung kami prediksi juga karena di bakar,”lanjutnya.

Dijelaskannya, sejauh ini masih banyak kekeliruan masyarakat yang menganggap bahwa cuaca panas menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal menurutnya, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran. Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di dalam kebun maupun hutan.

“Kebiasaan ini jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan kebakaran kawasan hutan dan lahan (Karhutla), menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, akan dikenakan pidana berupa penjara,”tandasnya.

“Itu ancamannya dalam Undang-undang, 5 sampai 10 tahun penjara. Artinya jangan melakukan aktivitas pembakaran,”pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?