TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa malam (21/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, S.E., serta didampingi Plt. Sekretaris DPRD Alias, SKM., M.Kes., tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tarakan, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Dua payung hukum yang resmi disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepemudaan.
Pengesahan kedua Raperda ini dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan. Berdasarkan laporan tersebut, seluruh atau ke-7 fraksi di DPRD Kota Tarakan secara aklamasi menyatakan setuju untuk menetapkan kedua Raperda menjadi Perda, disertai sejumlah catatan berupa masukan dan saran.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Tarakan dan Wali Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya langkah tindak lanjut dari Pemerintah Kota Tarakan pascapengesahan ini. Pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan implementasi di lapangan dapat berjalan efisien dan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar pimpinan rapat.
Rangkaian acara ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Tarakan serta doa bersama. Pihak legislatif juga berharap agar kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin harmonis guna mendorong pembangunan pemuda serta pemanfaatan APBD yang tepat sasaran bagi kemajuan Kota Tarakan. (red)



