Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat

Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Februari 2024
Bagikan
3 Minimal Baca
#image_title
Bagikan

TARAKAN – Polres Tarakan, Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Pukul. 08.00 WITA, bertempat di Halaman depan Mapolres Tarakan telah di laksanakan Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku Inspektur Upacara Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.

Dalam amanatnya, Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.  mengatakan, upacara pagi ini Sebagai wujud Konsekuensi dari institusi Yang Telah Mencanangkan Komitmennya terhadap reformasi ditubuh Polri Melalui Kemandirian Polri, dimana kemandirian tersebut mengarah dan menuntut  untuk terus belajar dan berbenah diri guna mencapai prestasi yang lebih baik, sehingga tuntutan masyarakat agar polri lebih profesional dan mampu mengaktualisasikan dirinya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan dapat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.” Ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selanjutnya, dikatakan Kapolres upacara PTDH ini sebagai wujud keseriusan kita bersama, bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota polri akan diproses secara hukum, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelasnya.

“penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini atau kita sering sebut sebagai pemecatan, sebenarnya prosesnya cukup panjang dan melalui pentahapan serta memperhatikan berbagai pertimbangan yang matang dari pimpinan, disisi lain akumulasi dari beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota yang mengarah terhadap pencitraan Polri yang negatif maka vonis PTDH menjadi jalan terahkir dari sanksi-sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.” Sambung Kapolres Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Bripka NA  sendiri di PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor :KEP/6/1/2024 tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas Polri, Memutuskan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024, di berhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri tersebut, Bripka NA, Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat(1) huruf D peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri personel polres tarakan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwira dan personel polres tarakan, dimana pada kesempatan tersebut Kapolres Tarakan juga menginatkan personel untuk bercermin dari apa yang telah diikuti bersama (upacara PTDH), sehingga seluruh anggota dapat jadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra polri dimata masyarakat.”pesan kapolres tarakan kepada seluruh personel.

Sebelum mengahkiri amanatnya kapolres tarakan juga memerintahkan seluruh personel polres tarakan untuk tetap menjaga disiplin dan mengindahkan segala ketentuan yang berlaku.”tutupnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?