Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Kriminal > Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Kompolnas Sebut Penyidik Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Bukti BBM

Redaksi
Redaksi
Published: 30 April 2023
Bagikan
1 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah melakukan gelar perkara dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap April 2022 di Nunukan. Hasilnya, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Plt Kabid Propam Polda Kaltara, AKBP Febryanto Siagian sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya, sudah ada pemeriksaan dari Plt Kabid Propam Polda Kaltara. Hasilnya, bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kaltara,” kata Poengky.

Dalam kasus ini, penyidik dinilai menyalahi prosedur dalam pengelolaan BB. Seharusnya, penyidik yang melakukan penyitaan wajib menjaga hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Iya, memang ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan barang bukti,” ungkapnya.

Karena itu, penyidik harus bertanggung jawab atas hilangnya BB tersebut. “Kalau penyidik sudah melakukan penyitaan. Iya, harus bertanggung jawab. Kami berharap kalau ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus hilangnya barang bukti ini maka harus diproses secara pidana atau dipecat,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

29 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?