Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : HIPMI Nunukan Tegaskan Diferensiasi Pupuk dan Bapok
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Nunukan > HIPMI Nunukan Tegaskan Diferensiasi Pupuk dan Bapok

HIPMI Nunukan Tegaskan Diferensiasi Pupuk dan Bapok

Redaksi
Redaksi
Published: 3 Juli 2025
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

NUNUKAN – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa penyamaan antara pupuk ilegal asal Malaysia dan barang kebutuhan pokok (Bapok) seperti gula, tepung, minyak goreng, dan gas LPG adalah bentuk kesalahan konseptual yang dapat melemahkan sistem regulasi distribusi nasional.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum BPC HIPMI Nunukan, Djiorezi Silawane, S.H., Kamis (3/7/2025) sebagai tanggapan atas maraknya narasi publik yang berusaha memaklumi peredaran pupuk ilegal dengan dalih praktik historis perdagangan lintas batas di wilayah perbatasan.

Djiorezi menuturkan bahwa pupuk tidak dapat dimasukkan dalam klasifikasi yang sama dengan sembako, karena secara hukum dikategorikan sebagai sarana produksi pertanian yang berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu, prosedur pemasukan pupuk dari luar negeri tunduk pada regulasi formal yang lebih kompleks dan tidak dapat disamakan dengan barang konsumsi rumah tangga.

“Pupuk adalah barang strategis nasional. Regulasi terhadap pupuk bersifat sektoral dan bersumber langsung dari kebijakan produksi pertanian berkelanjutan. Menyamakannya dengan Bapok adalah bias logika kebijakan, serta berbahaya jika ditoleransi secara publik,” tegas Djiorezi.

Perbedaan Struktur Regulasi: Bapok vs Sarana Produksi

HIPMI menekankan bahwa pupuk berada dalam kategori distribusi vertikal yang memerlukan: Izin edar resmi dari Kementerian Pertanian RI, Sertifikasi mutu dan proses karantina pertanian, dan Penempatan dalam sistem e-RDKK atau distribusi nonsubsidi resmi.

Sebaliknya, beberapa jenis barang konsumsi harian seperti gula, tepung, minyak goreng, dan LPG memang telah diperbolehkan secara terbatas untuk masuk ke wilayah perbatasan melalui mekanisme Border Trade Agreement (BTA) yang diperbarui pada 8 Juni 2023 dan didukung dalam forum Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo). Daftar barang ini bersifat historis dan berbasis kebutuhan konsumsi penduduk perbatasan.

Namun, dalam BTA terbaru, pupuk secara eksplisit tidak masuk dalam daftar komoditas yang diperbolehkan diperdagangkan secara lintas batas. Hal ini karena pupuk tidak hanya menyangkut perdagangan antarindividu, melainkan menyentuh dimensi produksi, ketahanan pangan, dan kontrol lingkungan.

“BTA bukan pintu masuk semua barang. Ia adalah mekanisme diplomatik yang dibatasi daftar komoditas tertentu. Pupuk, oleh karena itu, tunduk pada jalur kebijakan domestik, bukan mekanisme batas negara,” lanjut Djiorezi.

Implikasi masuknya pupuk Malaysia secara ilegal ke wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Nunukan, bertentangan dengan tiga kerangka hukum nasional, yaitu: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Karena tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapat toleransi dalam skema BTA, maka pemasukan pupuk Malaysia tanpa izin resmi jelas merupakan pelanggaran hukum positif dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan perdagangan ilegal.

Dampak Ekonomi dan Ketimpangan Usaha

Menurut HIPMI Nunukan, peredaran pupuk tanpa izin berpotensi menciptakan:

1. Distorsi harga di pasar pertanian

2. Kerugian pelaku usaha resmi yang mematuhi regulasi

3. Ketimpangan rantai suplai pupuk nasional

4. Pelemahan kredibilitas sistem distribusi bersubsidi

HIPMI Nunukan menyayangkan jika upaya penataan distribusi dan investasi dari pelaku usaha lokal harus dikompromikan oleh praktik pemasukan pupuk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebagai solusi, HIPMI Nunukan mengusulkan pendalaman distribusi legal dan pemetaan wilayah rentan: Penguatan koperasi “Merah Putih” sebagai simpul distribusi legal pupuk dan sarana produksi di wilayah perbatasan.

Evaluasi sistem e-RDKK dan integrasi data real-time, agar petani tidak merasa diabaikan dalam program subsidi. Pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi Sarana Produksi lintas instansi, agar upaya pembangunan pertanian tidak disabotase secara diam-diam oleh jalur ilegal.

“Kita tidak bisa lagi menoleransi logika darurat untuk membenarkan pelanggaran struktural. Pupuk bukan soal dispensasi, tapi soal pengelolaan produksi nasional. Apabila distribusinya lemah, maka perbaikilah sistem, bukan membiarkan jalur ilegal jadi norma,” tutup Djiorezi. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD

3 Mei 2026
BeritaProv. Kaltara

Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

3 Mei 2026
Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
Ekonomi

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

29 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?