TARAKAN — Fraksi Harapan DPRD Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Fraksi Harapan menegaskan pentingnya pemuda diposisikan sebagai subjek dan mitra strategis pemerintah daerah. Pemuda dipandang memiliki energi, kreativitas, serta daya inovasi tinggi yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ketersediaan lapangan kerja dan perkembangan teknologi.
“Pemuda tidak semata-mata diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberikan ruang yang memadai untuk menjadi subjek, pelopor, penggerak, dan mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Harjo Solaika, ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan.
Fraksi Harapan memberikan beberapa penekanan mendasar, di antaranya pemutakhiran data kepemudaan secara akurat, pelayanan kepemudaan yang terpadu antar-perangkat daerah, serta pelibatan organisasi pemuda dalam proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
“Peraturan Daerah harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan, program kerja, indikator keberhasilan, dan dukungan anggaran yang jelas. Peraturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh pemuda,” pungkasnya. (red)



