TARAKAN — Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tarakan secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah. Sikap fraksi ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Golkar menilai seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda Kepemudaan telah berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Prosedur mulai dari nota penjelasan pemerintah, pandangan umum fraksi, hingga jawaban pengusul telah dipenuhi secara cermat.
“Setelah melalui mekanisme pembahasan Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan, maka kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tarakan berpendapat bahwa persyaratan Raperda Kepemudaan untuk menjadi Perda sudah sesuai ketentuan,” kata Harjo Solaika Kala membacakan pendapat akhir fraksi.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Golkar mendesak agar jajaran eksekutif segera menyelesaikan proses administrasi pengundangan regulasi tersebut. Hal ini penting agar Perda Kepemudaan bisa secepatnya diberlakukan dan diimplementasikan di masyarakat.
“Dengan mengucap Bismillah, kami dari Fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda Kepemudaan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah disahkannya Raperda ini, kami meminta agar segera diselesaikan administrasinya sehingga Perda Kepemudaan ini dapat segera diberlakukan,” tambahnya. (red)



