TARAKAN — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Tarakan secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Fraksi Gerindra melangsungkan kajian internal terhadap seluruh materi dan hasil pembahasan rancangan regulasi tersebut. Gerindra meyakini kehadiran regulasi baru ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi tata kelola pembangunan pemuda di Tarakan.
“Sesuai dengan hasil rapat internal Fraksi Partai Gerindra, kami berpendapat pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Harjo Solaika Ketua Bapemperda Kota Tarakan saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa Perda Kepemudaan tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen hukum formal semata. Regulasi ini harus menjadi pendorong nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan muda.
“Fraksi Partai Gerindra berharap dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda bukan hanya menjadi landasan hukum yang kuat, tetapi juga menjadi dasar dalam pengembangan kapasitas, kreativitas, inovasi, serta pemberdayaan generasi muda agar mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah, khususnya di Kota Tarakan,” pungkasnya. (red)



