TARAKAN — Fraksi Demokrat DPRD Kota Tarakan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan sikap tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menilai kepemudaan membutuhkan payung hukum yang pasti guna menjamin keberlanjutan program pembinaan kepemimpinan, pendidikan, serta ekonomi kreatif di Kota Tarakan. Regulasi ini juga dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Pemuda merupakan aset strategis bangsa dan daerah yang memiliki peran penting sebagai agen perubahan, agen pembangunan, sekaligus penerus estafet kepemimpinan,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Tarakan, Harjo Solaika.
Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Kota Tarakan bergerak cepat membangun kolaborasi lintas sektor bersama kampus, dunia usaha, dan organisasi kepemudaan setelah Perda ini diundangkan. Pemuda harus ditempatkan sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek dari pembangunan daerah.
“Kami berharap setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, implementasinya tidak berhenti pada aspek normatif semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan, program, dan penganggaran yang berpihak kepada pengembangan potensi pemuda,” tegasnya. (red)



