Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan

Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Rawannya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi jasa di Indonesia, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan terus berupaya memastikan kendaraan besar yang beroperasi, memiliki kelayakan sesuai ketentuan. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan sekali kendaraan angkutan dan pengangkut diwajibkan melakukan uji KIR untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan Yonsep S.E, M.P.A menerangkan, uji KIR wajib dilakukan 2 kali dalam satu tahun untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh fungsi kendaraan.

Diketahui, merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda ‘keur’ yang berarti menyetujui. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.

“Sebenarnya kalau waktu kelayakan kendaraan tidak ada soal. Kalau bicara hitungan ekonomis kan maksimalnya itu kan 5 tahun. Tapi layak dan tidak layaknya kendaraan itu bergantung perawatannya. Banyak kendaraan tua produksi tahun 80-90 masih bagus dan layak digunakan. Ada juga yang keluaran 5 tahun lalu mesinnya sudah tidak kuat,”ungkapnya, (15/02/2022).

“Kalau uji KIR pribadi itu kan di samsat, kalau yang sifatnya pelayanan atau jasa angkut barang dan manusia, itu di sini (Dishub). Diperiksa kondisinya, diuji kekuatan mesinnya, remnya, bannya, kelistrikannya, pengamanannya dan lain-lain,”tukasnya.

Dijelaskannya, dalam uji KIR kendaraan tidam diperkenankan memodifikasi kendaraan yang bertujuan menambah beban muatan atau kapasitas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi kecelakaan.

“Kalau ada yang menambahkan tinggi baknya, kami suruh potong itu. Biasanya orang menambah tinggi baknya dia melebih-lebihkan muatannya. Itu tidak bisa karena baknya sudah didesain menyesuaikan kemampuan beban mobilnya,”terangnya.

“Uji KIRnya 6 bulan sekali. Kalau tidak diuji KIR maka bisa dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin,”tukasnya. (*/zac)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?