Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan

Dishub Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkut Tidak Memodifikasi Kendaraan Untuk Menambah Beban Angkutan

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Rawannya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi jasa di Indonesia, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan terus berupaya memastikan kendaraan besar yang beroperasi, memiliki kelayakan sesuai ketentuan. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan sekali kendaraan angkutan dan pengangkut diwajibkan melakukan uji KIR untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan Yonsep S.E, M.P.A menerangkan, uji KIR wajib dilakukan 2 kali dalam satu tahun untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh fungsi kendaraan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diketahui, merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda ‘keur’ yang berarti menyetujui. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.

“Sebenarnya kalau waktu kelayakan kendaraan tidak ada soal. Kalau bicara hitungan ekonomis kan maksimalnya itu kan 5 tahun. Tapi layak dan tidak layaknya kendaraan itu bergantung perawatannya. Banyak kendaraan tua produksi tahun 80-90 masih bagus dan layak digunakan. Ada juga yang keluaran 5 tahun lalu mesinnya sudah tidak kuat,”ungkapnya, (15/02/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau uji KIR pribadi itu kan di samsat, kalau yang sifatnya pelayanan atau jasa angkut barang dan manusia, itu di sini (Dishub). Diperiksa kondisinya, diuji kekuatan mesinnya, remnya, bannya, kelistrikannya, pengamanannya dan lain-lain,”tukasnya.

Dijelaskannya, dalam uji KIR kendaraan tidam diperkenankan memodifikasi kendaraan yang bertujuan menambah beban muatan atau kapasitas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi kecelakaan.

“Kalau ada yang menambahkan tinggi baknya, kami suruh potong itu. Biasanya orang menambah tinggi baknya dia melebih-lebihkan muatannya. Itu tidak bisa karena baknya sudah didesain menyesuaikan kemampuan beban mobilnya,”terangnya.

“Uji KIRnya 6 bulan sekali. Kalau tidak diuji KIR maka bisa dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin,”tukasnya. (*/zac)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?