Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dirjen: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai Jenjang SD
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Nasional > Dirjen: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai Jenjang SD

Dirjen: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai Jenjang SD

Redaksi
Redaksi
Published: 26 Agustus 2020
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

Jakarta – Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengemukakan pembukaan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat dilakukan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

“Jadi untuk SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020 tersebut, terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA, sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut. Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran,” kata Jumeri.

Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.

Pada saat sekolah dibuka pun, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam, jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga. (sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Lebih 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Ada yang Langsung Dihentikan Karena Tak Layak
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaNasionalPemerintahan

Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram

7 Maret 2026
BeritaHukumNasionalPolri

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

7 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dua Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

4 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dubes RI di Iran Diminta Evakuasi WNI

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?