Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub

Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub

Redaksi
Redaksi
Published: 12 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Mahalnya tarif masuk Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menimbulkan polemik di masyarakat, pasalnya selain dianggap memberatkan kantong masyarakat kecil, tarif tersebut tidak diikuti dengan pelayanan dan fasilitas layak dari Pelabuhan yang dikelola Pelindo. Dengan kondisi itu, beberapa waktu lalu juga sempat digelar rapat dengar pendapat antara pihak Pelindo dengan DPRD Tarakan menyoal tarif parkir ini.

Saat dikonfirmasi, General Manajer Pelindo Cabang Tarakan, Rio Dwi Santoso mengklaim keputusan tarif ini terdapat legalitasnya yang berdasar pada Peraturan Pemerintah yang diturunkan ke Permen Perhubungan. Tak hanya itu, ketetapan tarif Rp 10 ribu ini juga terdapat pada hasil rapat keputusan Direksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, sejak awal pihaknya menyebut bahwa Rp 10 ribu tersebut merupakan tarif parkir namun, jika berkaitan parkir berarti ada kendaraan masuk. Sedangkan juga dikenakan tarif pada orang yang hebdak masuk ke pelabuhan. Awal mulanya, orang masuk ke Pelabuhan dihitung, roda dua ditetapkan tarif sendiri, termasuk kendaraan roda empat.

“Orang masuk ditetapkan jadi satu, bayarnya sekian, itu sudah include jadi satu. Ini saya pikir sama seperti masuk ke wahana kan ada bea masuknya, kalau mau parkir ya beda sendiri dengan karcis berbeda,”terangnya.

Sementara itu, Terminal Head Pelindo Tarakan, Hamsah menerangkan penetapan tarif masuk ini relatif sama seperti daerah lain yang dikelola Pelindo. Seperti di Pelabuhan Makassar, historinya kenapa ditetapkan Rp10 ribu dengan menetapkan angka rata-rata. Sehingga beberapa waktu lalu DPRD Tarakan meminta agar tarif masuk tersebut dievaluasi dan direvisi. Rio mengatakan pihaknya masih melakukan penyusunan terhadap hal tersebut.

“Sekarang itu setiap kendaraan, tidak ada lagi ditagih perorang. Kalau perbaikan, kami sedang mengupayakan mengatur lokasi yang ada di depan gudang. Ada perhitungan kembali kalau ada mobil atau motor yang masuk tidak keluar dalam dua jam setelah masuk akan ada penambahan menjadi Rp15 ribu,”tukasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?