Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Daerah Diminta Tutup Kembali Sekolah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Nasional > Daerah Diminta Tutup Kembali Sekolah

Daerah Diminta Tutup Kembali Sekolah

Redaksi
Redaksi
Published: 13 Agustus 2020
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah menutup kembali sekolah jika risiko penularan virus corona penyebab COVID-19 di wilayahnya meningkat.

“Maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Evy Mulyani dalam keterangan pers pemerintah di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memantau risiko penularan COVID-19 di daerah.

Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan COVID-19 apabila ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

“Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Evy.

Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan, termasuk di antaranya setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.

Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi 18 peserta didik.

Sekolah Luar Biasa yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas dan setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.

Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan. Evy menambahkan satuan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) kebanyakan kesulitan menjalankan sistem pendidikan jarak jauh, karenanya pemerintah mengizinkan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan beberapa ketentuan.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB empat menteri itu, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Lebih 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Ada yang Langsung Dihentikan Karena Tak Layak
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaNasionalPemerintahan

Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram

7 Maret 2026
BeritaHukumNasionalPolri

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

7 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dua Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

4 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dubes RI di Iran Diminta Evakuasi WNI

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?