Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Cegah Penyalahgunaan, BNN Tarakan Data dan Edukasi Penjual Liquid Vape
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Cegah Penyalahgunaan, BNN Tarakan Data dan Edukasi Penjual Liquid Vape

Cegah Penyalahgunaan, BNN Tarakan Data dan Edukasi Penjual Liquid Vape

Redaksi
Redaksi
Published: 25 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan saat ini masih melakukan pendataan terhadap sejumlah toko atau tempat penjualan liquid vape di wilayah Tarakan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya awal pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran produk yang berpotensi disalahgunakan.

Kepala BNN Kota Tarakan, Evon Meternik, S.E., melalui Ketua Tim Pemberantasan Agus Andi S., S.H., M.H., menjelaskan pendataan terhadap beberapa toko penjual liquid telah dilakukan sejak akhir tahun 2025. Hingga saat ini, BNN Tarakan belum masuk pada tahap pengambilan sampel, karena pengawasan yang dilakukan masih difokuskan pada edukasi kepada para penjual.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan edukasi. Beberapa varian produk yang kami lihat juga sudah memiliki label BPOM,” ujarnya, Rabu (25/3/26).

Agus menambahkan, pengawasan terhadap peredaran liquid vape dilakukan secara berkala. Meski demikian, BNN Tarakan belum menemukan adanya kasus atau laporan terkait penyalahgunaan liquid yang mengarah pada gangguan kesehatan maupun perilaku pengguna di daerah tersebut.

“Kami belum menemukan kasus atau laporan yang mengarah pada penyalahgunaan liquid. Karena itu, untuk saat ini kami belum melakukan pengambilan sampel,” katanya.

Ia menjelaskan, pengujian terhadap pengguna narkotika dapat dilakukan melalui pemeriksaan urine, darah, maupun rambut. Namun, untuk kebutuhan di Tarakan, pemeriksaan yang paling cepat dan praktis sejauh ini baru sebatas tes urine.

Selain itu, BNN Tarakan juga mendorong adanya pengawasan terpadu bersama instansi terkait guna memantau peredaran liquid vape secara lebih menyeluruh. Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah toko penjual liquid di Tarakan masih tergolong terbatas dan masih memungkinkan untuk terus dipantau.

BNN Tarakan pun mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna vape, agar lebih selektif dalam membeli liquid. Masyarakat diminta memilih produk yang dijual di toko resmi dan memastikan memiliki izin serta label BPOM agar terhindar dari produk yang tidak jelas kandungannya.

“Jangan membeli cairan vape dari sumber yang tidak jelas. Sebaiknya pilih toko yang resmi dan produknya sudah berlabel BPOM,” tegas Agus. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?