Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Februari 2024
Bagikan
2 Minimal Baca
#image_title
Bagikan

TARAKAN – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan RE Martadinata pada Kamis 8 Februari 2024 lalu yang menyebabkan 1 orang jiwa meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka akhirnya diproses pihak kepolisian. Dalam kasus ini Polres Tarakan menetapkan pengemudi Honda Jazz yakni Guruh Tri Catur Ruingno sebagai tersangka.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana, mengatakan pihaknya sudah gelar perkara di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sudah kami amankan, untuk saat ini di Polres dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan masih kami tindaklanjuti. Penyebab kecelakaan diduga karena sakit saraf otak yang diderita pengemudi kambuh, sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraan,”katanya.

Diketahui, gangguan saraf otak yang diderita Guruh muncul saat dirinya mengalami kecelakaan saat masih sekolah di tingkat SMA tahun 2000-an, sehingga setiap tahun harus melakukan kontrol ke salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Meski disebabkan gangguan syaraf ini masuk kategori kelalaian, pasal yang kita sangkakan adalah 310 ayat 4,1,2,dan 3. Pada saat kejadian, pengemudi ini membawa anak berusia 11 tahun, kemudian anak tersebut sudah diobati karena mengalami luka di mulut. Kami belum pernah menerima informasi kalau yang bersangkutan pernah keluar dari RSJ. Tetapi ada riwayat gangguan saraf otak, bukan juga penyebab kecelakaan karena rem blong. Ini termasuk kelalaian,” tegasnya.

Polisi telah mengeluarkan surat penahanan dan menetapkan Guruh sebagai tersangka, semua ini dilakukan berdasarkan prosedur yang ada di Satlantas Polres Tarakan. Antara keluarga korban dengan pengemudi sudah bertemu, dan melakukan mediasi.

“Dalam kasus ini ada 5 mobil dan 3 sepeda motor yang tertabrak dengan korban MD satu orang, luka parah satu orang, luka ringan dua orang. Mobil Jazz dengan nomor polisi KU 1739 GA yang dikemudikan oleh Guruh melaju dari arah Masjid AL-Huda,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?