Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Februari 2024
Bagikan
2 Minimal Baca
#image_title
Bagikan

TARAKAN – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan RE Martadinata pada Kamis 8 Februari 2024 lalu yang menyebabkan 1 orang jiwa meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka akhirnya diproses pihak kepolisian. Dalam kasus ini Polres Tarakan menetapkan pengemudi Honda Jazz yakni Guruh Tri Catur Ruingno sebagai tersangka.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana, mengatakan pihaknya sudah gelar perkara di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.

“Sudah kami amankan, untuk saat ini di Polres dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan masih kami tindaklanjuti. Penyebab kecelakaan diduga karena sakit saraf otak yang diderita pengemudi kambuh, sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraan,”katanya.

Diketahui, gangguan saraf otak yang diderita Guruh muncul saat dirinya mengalami kecelakaan saat masih sekolah di tingkat SMA tahun 2000-an, sehingga setiap tahun harus melakukan kontrol ke salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.

“Meski disebabkan gangguan syaraf ini masuk kategori kelalaian, pasal yang kita sangkakan adalah 310 ayat 4,1,2,dan 3. Pada saat kejadian, pengemudi ini membawa anak berusia 11 tahun, kemudian anak tersebut sudah diobati karena mengalami luka di mulut. Kami belum pernah menerima informasi kalau yang bersangkutan pernah keluar dari RSJ. Tetapi ada riwayat gangguan saraf otak, bukan juga penyebab kecelakaan karena rem blong. Ini termasuk kelalaian,” tegasnya.

Polisi telah mengeluarkan surat penahanan dan menetapkan Guruh sebagai tersangka, semua ini dilakukan berdasarkan prosedur yang ada di Satlantas Polres Tarakan. Antara keluarga korban dengan pengemudi sudah bertemu, dan melakukan mediasi.

“Dalam kasus ini ada 5 mobil dan 3 sepeda motor yang tertabrak dengan korban MD satu orang, luka parah satu orang, luka ringan dua orang. Mobil Jazz dengan nomor polisi KU 1739 GA yang dikemudikan oleh Guruh melaju dari arah Masjid AL-Huda,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?