Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bunda PAUD KTT Dorong Kualitas PAUD Hingga Kesejahteraan Guru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tana Tidung > Bunda PAUD KTT Dorong Kualitas PAUD Hingga Kesejahteraan Guru

Bunda PAUD KTT Dorong Kualitas PAUD Hingga Kesejahteraan Guru

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Mei 2022
Bagikan
4 Minimal Baca
Bunda PAUD KTT Dorong Kualitas PAUD Hingga Kesejahteraan Guru
Bagikan

TANA TIDUNG – Bunda PAUD Kabupaten Tana Tidung sekaligus Ketua PKK Tana Tidung, Vamelia Ibrahim Ali menghadiri Bimbingan Tekhnik Akreditasi PAUD dan PNF, di aula Dinas Pendidikan Tana Tidung, Rabu (11/5/2022).

Mengawali sambutannya, Vamelia Ibrahim mengucapkan Minal Aidin Wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh tamu undangan yang sempat hadir.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai bunda Paud, Vamelia Ibrahim Ali sangat menyambut baik dan apresiasi kegiatan Bimtek dan Akreditasi ini dalam rangka meningkatkan pendidikan anak usia dini di KTT.

“Alhamdulillahi rabbil alamin pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi PAUD dan PNF. Saya mengajak seluruh pihak untuk melakukan upaya percepatan atau akselerasi peningkatan akses PAUD berkualitas,” ujarnya.

Vamelia mengungkapkan, pemerintah telah berusaha meningkatkan anggaran di PAUD. Namun melihat kondisi ksaat ini, berbagai urusan wajib di bidang PAUD sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 masih perlu untuk ditingkatkan.

“Kita mulai dari wajib PAUD bagi anak usia 5-6 tahun yang baru 66% sehingga masih ada 34% anak yang akan masuk SD tahun ini tanpa mengikuti PAUD terlebih dahulu.
Siswa ini akan mengalami ketertinggalan dari siswa lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari sisi kualitas PAUD yang dinilai berdasarkan akreditasi minimal B. Saat ini, baru 15 dari 38 PAUD atau 39% yang memenuhi kriteria minimal. Begitu juga dengan guru PAUD Formal atau TK yang harusnya sarjana (S1) tetapi baru 58%. Sedangkan yang memenuhi kompetensi dan tersertifikasi hanya 4 dari 48 orang. Sekian itu, juga ditemukan ada 12% anak yang mengalami stunting atau hambatan pertumbuhan dan perkembangan.

“Saat ini masih ada 5 Desa yang belum memiliki PAUD dan baru 17 Desa yang menggunakan Dana Desa untuk PAUD. Ini kita perlu kita dorong bersama agar seluruh desa memiliki PAUD disertai dengan alokasi dana dari Dana Desa,” tegasnya.

Untuk PAUD Negeri dan PAUD HI idealnya ada di setiap kecamatan. Hingga saat ini, PAUD Negeri baru ada di Kecamatan Sesayap dan Tana Lia. Sehingga perlu mendirikan PAUD Negeri di Betayau, Muruk Rian, dan Sesayap Hilir.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa PAUD ada yang diselenggarakan Pemerintah dan Masyarakat.

Guru PAUD Negeri diangkat oleh pemerintah melalui SK Dinas sedangkan guru PAUD Masyarakat diangkat melalui SK Ketua Yayasan/Kepala Desa. SK berlaku setahun dan dapat diperbarui jika bekerja dengan baik.

Gaji guru PAUD diberikan oleh Dinas jika dia negeri dan yayasan jika swasta, jika berbicara kesejahteraan tentu ini belum cukup, maka melalui Perbup setiap Desa berkewajiban memberikan insentif untuk guru PAUD. Tetapi dari 32 Desa, hanya 14 Desa yang memberikan insentif guru PAUD. Selain itu, guru juga mendapatkan Tambahan Penghasilan dari Dinas sesuai kemampuan Daerah.

“Saya mendorong agar tambahan penghasilan dari Dinas diberikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014,” sambungnya.

Guru yang diberikan tambahan penghasilan juga sesuai dengan kebutuhan berdasarkan rombongan belajar. 1 rombongan belajar terdiri dari 1 guru melayani 15 anak usia 4-6 tahun. 1 guru melayani 8 anak usia 2-4 tahun. Dan 1 guru melayani 4 anak usia sejak lahir 2 tahun.

“Kami menemukan banyak PAUD yang mengangkat guru tidak sesuai kebutuhan. Rombongan belajarnya 2, gurunya ada 6 orang. Ke depan Tambahan Penghasilan Daerah diberikan sesuai kebutuhan guru berdasarkan rombongan kelas,” pungkasnya. (her/Iik)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Herman Bagikan Kuota KIP Kuliah Tanpa Istimewakan Almamater
Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
TAGGED:borneoBunda paudDinas PendidikanFokusHeadlineibrahim aliKabupaten Tana TidungKTTrubrikrubrik newsrubriknews
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaEkonomiPendidikanProv. KaltaraTarakan

Antara Ekonomi dan Ekologi: UBT Kaji Ketegasan Hukum di Tengah Laju Deforestasi Sawit

7 April 2026
BeritaPendidikanProv. KaltaraTarakan

FEB UBT Gelar Pra-Yudisium, Ari Hardianto : “Mereka Bisa Menjadi CEO Bagi Diri Mereka Sendiri”

31 Maret 2026
BeritaHukumKaltaraLiterasiPendidikanProv. KaltaraTarakan

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

9 Maret 2026
AdvetorialBBMBeritaBulunganEnergiIndustriKaltaraMalinauMigasNunukanParlemenProv. KaltaraTana TidungTarakan

Yancong Soroti Lemahnya Pengawasan Distribusi BBM dan LPG di Perbatasan Kaltara

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?