Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Beroperasi di Perairan Indonesia, Nelayan Asing Diamankan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Peristiwa > Beroperasi di Perairan Indonesia, Nelayan Asing Diamankan

Beroperasi di Perairan Indonesia, Nelayan Asing Diamankan

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Juni 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Beroperasi di Perairan Indonesia, Nelayan Asing Diamankan
Bagikan

TARAKAN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menangkap ikan menggunakan bom di perairan Ambalat, Kabupaten Nunukan berhasil diamankan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada 18 Mei lalu.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala PSDKP Tarakan, Johniforus Medea mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait kegiatan penangkapan ikan dengan alat perusak Bom, yang dilakukan para pelaku di perairan Ambalat.

“Tim pengawas perikanan turun ke lapangan dan menemukan aktivitas tersebut dan menemukan alat bukti detonator atau alat pemicu ledakan,” terangnya, (19/06/2022).

Dalam penangkapan ini, terlibat langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma dan jajarannya. Selanjutnya, kata Johniforus, meski ketiga WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan badan.

“Berdasarkan aturan yang di mana dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila penangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, tidak bisa dilakukan kurungan badan. Jadi mungkin kita lihat putusan di pengadilan, karena itu wewenang mereka. Kita juga tetap berkoordinasi dengan pihak Malaysia,” tutur dia.

Dalam kasus ini, para WNA tersebut dijerat pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana juga UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?