TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna XXV Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Rabu (1/7/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, memaparkan laporan keuangan daerah yang disusun berbasis akrual sesuai dengan amanat perundang-undangan dan telah melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ibnu Saud Is menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 diserahkan pada 31 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemkot Tarakan kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemerintah Kota Tarakan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya. Pencapaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,” ujar Ibnu Saud Is saat membacakan nota penjelasan.
Secara ringkas, realisasi Pendapatan Daerah TA 2025 mencapai Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target sebesar Rp1,18 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp232,19 miliar (93,88 persen), Pendapatan Transfer mencapai Rp882,12 miliar (96,05 persen), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11,38 miliar (109,92 persen).
Sementara pada sisi pengeluaran, Belanja dan Transfer Daerah dialokasikan sebesar Rp1,22 triliun dengan realisasi Rp1,09 triliun atau 89,56 persen. Rinciannya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp911,27 miliar (90,18 persen), Belanja Modal Rp177,34 miliar (88,46 persen), Belanja Tak Terduga Rp50,04 juta (1,06 persen), serta Belanja Transfer Rp300 juta (100 persen).
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) akhir TA 2025, Pemkot Tarakan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp36,73 miliar, Pembiayaan Netto Rp41,46 miliar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp78,03 miliar.
Ibnu Saud Is berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama legislatif agar memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, memberikan apresiasinya atas capaian Opini WTP yang berhasil dipertahankan oleh Pemkot Tarakan. Ia menegaskan komitmen legislatif untuk segera melanjutkan proses pembahasan Raperda tersebut sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.
“Kami di legislatif mengapresiasi atas capaian laporan keuangan Pemkot Tarakan. Setelah penyerahan Nota Penjelasan ini, DPRD akan segera menindaklanjuti dan melanjutkan pembahasan Rapat Paripurna melalui pandangan umum fraksi-fraksi serta rapat kerja bersama Banggar dan OPD terkait, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini dapat disahkan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Muhammad Yunus. (red)



