Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : BBM Hilang, Oknum Polisi Diduga Terlibat 
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > BBM Hilang, Oknum Polisi Diduga Terlibat 

BBM Hilang, Oknum Polisi Diduga Terlibat 

Redaksi
Redaksi
Published: 17 April 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Hilangnya Barang Bukti hasil sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite (non subsidi), menjadi pertanyaan publik.

Dugaan hilangnya barang bukti kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) ini turut ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diketahui, dari 22 ton BBM jenis biosolar yang hilang, sebagian belum dapat dijelaskan ke mana dan siapa yang berani menghilangkan barang bukti tersebut.

Siapa sebenarnya yang menghilangkan puluhan ribu liter barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dilimpahkan ke Kejari Nunukan? Hal ini mengisyaratkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.

“Saat ini masalah hilangnya BB BBM ilegal tersebut dalam penyelidikan Bidpropam Polda Kaltara,” tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Kombes Pol Budi menjelaskan, hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani penyidik tersebut, sebagian dicuri oleh JM bin JAM dan diproses (P-21 / Penyidikan lengkap dan tahap II / Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan), namun masih ada sebagian BB (barang bukti) BBM ilegal tersebut belum dapat dijelaskan ke mana.

“Benar telah terjadi kehilangan barang bukti dugaan penyelewengan pendistribusian BBM di Nunukan yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda kaltara sekitar April 2022 yang lalu. Barang bukti BBM ilegal tersebut disimpan dalam kapal diamankan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor,” ujar Budi.

Sementara itu. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hartanto menyatakan bahwa perkara penyalahgunaan BBM yang diungkap pada April 2022 telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. “H. Syaharuddin alias H. Unding bin H. Saini perkara BBM solar ilegal diputus satu tahun penjara,” ujarnya. (JR)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Akselerasi Ekonomi Digital, Tangsel Perluas 5.000 Titik Wi-Fi Gratis Berbasis Rumah Ibadah
NUSANTARA
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

8 Juni 2026
Hukum

WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana

5 Juni 2026
Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?