Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Nasional > Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara

Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara

Redaksi
Redaksi
Published: 13 Januari 2021
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd resmi melaporkan CV MNA ke Polda Kaltara atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan, Selasa (12/1/2021). FM –sapaan singkatnya– menyerahkan berkas pelaporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara dan berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selebihnya, saya serahkan ke pihak yang berwajib untuk melakukan kajian lebih lanjut. Saya berharap agar warga yang terdampak limbah bisa bersabar, dan tetap menahan diri,” ungkap FM.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kata FM, setiap persoalan yang melanggar hukum dipercayakan kepada pihak kepolisian yang merupakan kewenangannya. Sehingga, dia menyebut, pelaporan yang dia sampaikan jangan dianggap sebagai kabar gembira.

“Karena tentu masih ada proses-proses pengkajian dan  pembuktian terlebih dahulu oleh pihak kepolisian untuk memperoleh kesimpulan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA : CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Lantas, apa alasan FM melaporkan kasus tersebut? Dia mengaku, laporannya berdasarkan rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV MNA, yakni pencemaran lingkungan di wilayah perairan Tanjung Pasir dan Pantai Amal. Seharusnya, kata FM, limbah diolah terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. Atas tindakan tersebut, CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Olehnya, mari kita kawal sama-sama secara tertib hukum. Semoga ada titik terang untuk masalah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, FM turut angkat bicara soal CV MNA yang diduga melanggar sejumlah aturan. Karena itulah, kata FM, setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus berhadapan dengan hukum sehingga dia siap melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.

BACA JUGA :
1. Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
2. Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut

“Kami bahkan dapat laporan yang nyata dari warga soal kasus ini. Dampaknya, tak sedikit warga di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir yang menggantungkan hidup sebagai pembudidaya rumput laut harus mengalami gagal panen karena limbah,” katanya.

Memang, kata FM, limbah di sana pernah dinyatakan tak berbahaya. Tapi pada prosesnya, ada aturan yang dilanggar, yakni melakukan aktivitas sebelum Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai. Bahkan, diam-diam masih membuang limbah ke laut.

“Dengan adanya laporan investigasi yang dilakukan media facesia, turut membuka mata masyarakat masih ada perusahaan ‘nakal’ yang merusak lingkungan,” tegas FM.

Ditambah lagi, kata FM, dugaan pencemaran limbah yang dilakukan CV MNA  telah melalui proses kajian yang matang oleh pihaknya dengan adanya sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Dia juga menegaskan, atas tindakan itu CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya sudah lihat bukti-buktinya. Dan saya sudah pelajari semua kronologisnya. Dengan informasi yang ada, kami akan segera sikapi,” tegasnya kepada media ini, Senin (11/1/2021).

Dia pun berharap, agar pemerintah segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ubur-ubur ini. Meski ada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur CV MNA Erwin Sumitro, tepatnya 21 September 2020 untuk segera memenuhi syarat pengelolaan limbah, namun buktinya, sesal FM, perusahaan itu masih tetap membuang limbah yang diketahui terjadi sekitar 5 Januari 2021 lalu.

“Artinya pencemaran itu masih terus terjadi. Saya patut menduga, mungkin saja pencemaran itu juga terjadi sebelum pergantian tahun,” terangnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Lebih 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Ada yang Langsung Dihentikan Karena Tak Layak
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaNasionalPemerintahan

Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram

7 Maret 2026
BeritaHukumNasionalPolri

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

7 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dua Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

4 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dubes RI di Iran Diminta Evakuasi WNI

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?