TARAKAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, secara resmi menyampaikan Laporan Penugasan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Laporan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa malam (21/7/2026).
Harjo menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan regulasi yang lahir atas inisiatif DPRD Kota Tarakan dan telah melalui proses penyusunan serta pembahasan yang matang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pembahasan rancangan regulasi tersebut juga telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan merupakan Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, yang telah direncanakan, disusun, dan dibahas berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan,” ujar Harjo Solaika saat menyampaikan laporannya di hadapan jajaran pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.
Lebih lanjut, Harjo mengungkapkan bahwa Bapemperda bersama perangkat daerah terkait telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari kajian internal, rapat kerja bersama pemrakarsa, hingga pendalaman materi pada pembicaraan tingkat I dan II. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki pijakan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan generasi muda di Tarakan.
“Keseluruhan proses panjang itu bertujuan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Dewan pada Rapat Paripurna. Bapemperda juga telah melakukan beberapa kegiatan rapat kerja dengan pemrakarsa dan perangkat daerah yang membidanginya,” kata Harjo.
Laporan yang disampaikan oleh Harjo Solaika tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan sebelum akhirnya memberikan persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah. (red)



