Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Balita Diduga Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Balita Diduga Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Balita Diduga Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Redaksi
Redaksi
Published: 24 Oktober 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Adanya kasus meninggalnya seorang balita yang diduga mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acut Kidney Infection, Senin (24/10/2022) lalu, menjadi perhatian besar masyarakat. Sehingga Dinkes Tarakan melakukan pengiriman obat-obat jenis sirup yang sempat dikonsumsi sang balita untuk dikirim ke lab di Makassar.

Saat diwawancara, Kepala Dinkes Tarakan dr Devi Ika Indriarti belum dapat memastikan apakah meninggalnya sang balita disebabkan obat sirop atau tidak. dr Devi menjelaskan, sebelum dilakukannya investigasi, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan dan tidak boleh menduga-duga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita tidak boleh menduga terlebih dahulu. Manakah yang menyebabkan terjadinya itu. Makanya sampel semua kami akan kirimkan. Ada empat botol obat sirup  yang akan dikirim,” bebernya.

Ada tiga botol dari yang diresepkan puskesmas, saat itu diresepkan bentuk sirup karena belum turun instruksi Kemenkes di tanggal 15, baru turun ditanggal 19 Oktober.
“Satu botol dari yang dibeli di apotek dibeli sendiri sama orangtuanya , ada yang sudah kosong obatnya dan kami ambil simpan, dikirim ke labratorium rujukan bersama hasil pemeriksaan darah dikirimkena ke sana semua. Tiga botol lagi, obat yang diberikan puskesmas,” urainya.

Saat ini pihaknya menunggu koordinasi dengan Dinkes Kaltara, dan Senin ini dikirimkan. Obatnya sendiri berbentuk sirup dan namanya masih belum bisa disebutkan. “Jangan sampai menimbulkan kegelisahan, kegaduhan walaupun sejak 19 Oktober disampaikan ke nakes tidak meresepkan sediaan obat dalam bentuk sirup dan apotek dilakukan pelarangan menjual obat sediaan dalam bentuk sirop,” ujarnya.

“Selain mengirim ke laboratorium rujukan, kami juga melaporkan ke Kemenkes RI untuk jenis obat ada empat obat sirop dan dilaporkan merek obatnya termasuk nomor batch, kode produksi ke Kemenkes RI untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Adapun jenis obatnya di antaranya ada obat batuk, obat demam, obat muntah yang diberikan dalam bentuk sediaan sirup di tanggal 15 Oktober 2022 dan saat itu belum ada pelarangan dari Kemenkes RI,”tuturnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?