Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Aliansi Masyarakat Kecil Pertanyakan Perda Inisiatif DPRD Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Parlemen > Aliansi Masyarakat Kecil Pertanyakan Perda Inisiatif DPRD Tarakan

Aliansi Masyarakat Kecil Pertanyakan Perda Inisiatif DPRD Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 1 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Aliansi Masyarakat Kecil Pertanyakan Perda Inisiatif DPRD Tarakan
Bagikan

TARAKAN – Setelah sebelumnya sempat gagal bertemu dan berdiskusi langsung kepada DPRD Kota Tarakan, akhirnya pada Selasa (01/03/2022) puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kecil dapat bertemu langsung oleh Wakil Rakyat Kota Tarakan.

Aksi kali ini berjalan cukup damai dan akhirnya para mahasiswa dapat menyampaikan uneg-unegnya. Dalam sebuah diskusi, Ketua PC PMII Kota Tarakan, Muhammad Nizam menanyakan soal inisiatif DPRD dalam membuat Perda yang jarang disuarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dari 20 perda yang sudah digodok yang merupakan perda wajib, bagaimana dengan perda inisiatif dari anggota DPRD. Persoalan penyesuaian tarif PDAM apakah dalah hal ini DPRD sudah terlibat dalam hal tuposkinya,”terangnya, (01/03/2022).

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan konflik sengketa masyarakat di Kota Tarakan. Diantaranya sengketa kepada TNI dan warga yang masuk di area WKP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya pikir DPRD harus hadir berikan win-win solution. Secara kelembagaan tidak bisa, mungkin harus pendekatan pribadi jangan sampai setiap tahun konflik lahan di Tarakan tidak selesai-selesai,”tegasnya.

Adapun tetkait Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Bencana Daerah. Ia menilai, sejauh ini tidak ada persiapan kota menyambut adanya bencana non alam. Bahkan, pihaknya juga menyoroti keberadaan anak kecil berjualan di jalan sampai tengah malah. Menurutnya itu terorganisir dan dilakukan berkelompok. Kata dia, beberapa kali diberitakan kasus kekerasan seksuali dalam hal ini ia mempertanyakan fungsi legislasi dan fungsi budgeting DPRD dalam mengawal penanganan kasus trauma healing kepada korban.

“Di belakang BRI misalnya seluruh alat perangkat pendukung tidak bekerja. Saya pikir DPRD harus hadir berikan solusi masyarakat di wilayah rawan penduduk jangan sampai tunggu berduka cita. Minimal perda penanganan bencana non alam bisa dimasukkan dalam Raperda,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Deddy Sitorus: Saya Hormati Wartawan, Bukan Hina Profesi
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Merger Perumda Hingga Penggabungan OPD Masuk Propemperda 2026
DPRD Tarakan Rencanakan Panggil OPD dan Perusahaan Buntut PHK Petugas Kebersihan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaNasionalPemerintahan

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran

8 Maret 2026
BeritaInternasionalNasionalParlemen

DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika

7 Maret 2026
BeritaNasionalPemerintahan

Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram

7 Maret 2026
AdvertorialBeritaHukumKaltaraNunukanParlemenPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraTarakan

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General

5 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?