TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) mengenai 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (2/6/2026).
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menyusun payung hukum daerah yang lebih baik di tahun mendatang. Dari 12 Raperda tersebut, terdapat perpaduan antara usulan Pemerintah Kota Tarakan dan inisiatif DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan 12 Raperda mencakup perda wajib (kumulatif terbuka) serta perda di luar kategori tersebut.
“Ya, jadi 12 raperda itu sudah termasuk perda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tarakan maupun perda inisiatif DPRD Tarakan. 12 itu sudah terdiri dari raperda kumulatif terbuka atau perda wajib, maupun perda yang memang harus masuk, perda di luar kumulatif terbuka,” ujar Harjo Solaika.
Menurut Harjo, setelah pembahasan bersama tim Bapemperda DPRD dan tim Pemerintah Kota Tarakan, hanya 6 Raperda yang masuk kategori di luar perda wajib dan dapat diprioritaskan dalam Propemperda 2026. Hal ini sesuai dengan edaran Badan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.
Empat Raperda usulan Pemerintah Kota Tarakan:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Perda tentang merger 4 Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Tarakan.
3. Pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (terkait penggabungan OPD dan merit system).
4. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Raperda inisiatif DPRD:
1. Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
2. Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sementara itu, 6 Raperda lainnya mayoritas merupakan perda wajib seperti APBD, serta satu Raperda Kepemudaan yang tinggal memasuki tahap sidang paripurna.
Harjo menambahkan bahwa usulan Raperda dari komisi dan fraksi sebenarnya cukup banyak. Namun, setelah digodok bersama tim hukum Pemkot, terpilihlah enam rancangan yang paling strategis untuk dimasukkan ke Propemperda 2026.
“Tahap selanjutnya, kami akan menunggu pelaksanaan rapat gabungan. Di sana baru diputuskan apakah pembahasan dilakukan oleh Bapemperda atau dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Setelah disepakati dan diparipurnakan, tim tersebut baru bisa mulai bekerja,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pembentukan Perseroda. Harjo menegaskan bahwa setelah Perda tentang merger 4 Perumda menjadi Perseroda disahkan, maka Perda terkait keempat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi.
Oleh karena itu, Pemkot dan DPRD sepakat untuk tidak memasukkan perda penyertaan modal bagi 4 BUMD ke dalam Propemperda 2026.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid bagi pembentukan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Tarakan, mulai dari tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat, hingga penanganan isu krusial seperti narkotika dan ketenagakerjaan. (*)
Reporter : Arif Rusman


