Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi

Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender yang telah lama bergulir di lingkungan DPRD Kalimantan Utara akhirnya memasuki tahap akhir sebelum pengesahan. Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa substansi perda saat ini telah dirampungkan dan tinggal menunggu proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Menurut Syamsuddin, regulasi tersebut sejatinya telah diusulkan sejak 2013. Namun dalam perjalanannya, pembahasan sempat tertunda dan kembali masuk agenda pada 2019. Proses tersebut kembali terhambat akibat pandemi COVID-19 serta dinamika prioritas pemerintahan, hingga akhirnya dilanjutkan kembali pada 2022 dan dapat diselesaikan pada periode pembahasan kali ini.

“Perda ini sebenarnya bersifat teknis dan memang dibutuhkan. Lebih banyak pada legal drafting dan penyesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri,” ujarnya, Rabu (4/3/26).

Ia menjelaskan, substansi utama perda berfokus pada rencana aksi daerah (RAD) serta penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Melalui regulasi ini, setiap tahapan perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran diharapkan mengakomodasi kebutuhan berbasis gender secara sistematis.

Syamsuddin menambahkan, setelah pembahasan internal dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak terdapat koreksi substansial, dokumen akan dilanjutkan ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Pansus menargetkan seluruh proses administrasi dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, dengan catatan tahapan harmonisasi berjalan lancar.

“Kalau ini clear dalam satu bulan ke depan, kita lanjut ke Kemendagri. Kalau tidak ada kendala, 1–2 bulan bisa selesai,” katanya.

Dengan rampungnya perda tersebut, diharapkan penguatan kebijakan pengarusutamaan gender di Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang lebih kokoh serta mampu mendorong sinergi lintas perangkat daerah dalam implementasinya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?