Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan

Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto menekankan pentingnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa benar-benar menjadi payung hukum bagi warga desa, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, ranperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kalimantan Utara harus mampu memastikan masyarakat desa mendapatkan perhatian dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Perda pemberdayaan masyarakat desa ini masih dalam tahap pembahasan. Kita ingin masyarakat desa betul-betul diperhatikan, baik dari pemerintah desa maupun dari sektor usaha yang beroperasi di desa tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Rismanto menyebut, sejumlah keluhan masyarakat di Nunukan masih sering terkait ketimpangan pembangunan di desa. Beberapa wilayah bahkan disebut kurang tersentuh pembangunan maupun dukungan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.

Karena itu, kehadiran perda ini diharapkan menjadi acuan hukum yang jelas bagi semua pihak, termasuk perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di wilayah desa di Nunukan. Ia menilai, aturan tersebut perlu memastikan hak-hak masyarakat, termasuk terkait pola kemitraan seperti plasma, benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

Selain itu, perda juga diharapkan mampu mencegah adanya perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok masyarakat di desa, termasuk kelompok tani yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan.

“Harapan saya, perda ini benar-benar mencerminkan kondisi yang ada di Kalimantan Utara. Jangan sampai hanya mengambil dari perda daerah lain, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah kita,” katanya.

Rismanto juga menegaskan, dirinya lebih mengutamakan substansi aturan yang efektif dibandingkan banyaknya pasal dalam perda. Menurutnya, aturan yang ringkas namun tepat sasaran akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya lebih baik sedikit pasal, tetapi benar-benar bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat desa di Nunukan,” tegasnya.

Ia berharap perda tersebut nantinya dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat desa, baik dalam urusan administrasi maupun dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?