Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Nasional > PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar

PP 41 Terbit, Yudi Purnomo: WP KPK Tidak Akan Bubar

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Agustus 2020
Bagikan
2 Minimal Baca
Tolak Kehadiran LGBT, Warga Tanjung Pasir Inginkan LGBT Keluar Dari Tanjung Pasir
Bagikan

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo yang karib dipanggil Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 2020 tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Atas penerbitan PP 41 itu, beberapa pihak menilai, bahwa hal tersebut merupakan upaya dalam melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika pegawai KPK menjadi ASN, berarti seluruh pegawai KPK tunduk pada peraturan pemerintah. Dan bisa dikatakan KPK tidak lagi memiliki independsi yang kuat.

Selain itu, beberapa pihak juga menilai bahwa Wadah Pegawai (WP) KPK yang dinahkodai oleh Yudi Purnomo Harahap akan bubar. Namun hal ini dibantah oleh Yudi.

Yudi yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menilai, bahwa PP 41 tersebut tidak bisa membubarkan WP KPK. “Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak, bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Yudi memastikan, Wadah Pegawai tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK. Terlebih lagi konstitusi mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara. “WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” tandas dia. (bdi)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Lebih 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Ada yang Langsung Dihentikan Karena Tak Layak
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
TAGGED:#PeraturanPemerintahNomor41#PP41#WadaPegawaiKPKKPK
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaNasionalPemerintahan

Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram

7 Maret 2026
BeritaHukumNasionalPolri

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

7 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dua Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

4 Maret 2026
BeritaInternasionalNasional

Dubes RI di Iran Diminta Evakuasi WNI

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?