Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polres Tarakan Tangkap Seorang Pelaku, Amankan 3.041,2 Gram Sabu, Satu Pelaku Lain Kabur
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Polres Tarakan Tangkap Seorang Pelaku, Amankan 3.041,2 Gram Sabu, Satu Pelaku Lain Kabur

Polres Tarakan Tangkap Seorang Pelaku, Amankan 3.041,2 Gram Sabu, Satu Pelaku Lain Kabur

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 1 Desember 2025
Bagikan
4 Minimal Baca
Screenshot
Bagikan

TARAKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah menangkap seorang tersangka berinisial AS (24) dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3.041,2 gram (sekitar 3,04 kg). Satu tersangka lain, berinisial SP, dilaporkan melarikan diri dan saat ini masih diburu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cahaya Baru RT 4, Kelurahan Karangkarapan, Kecamatan Tarakan Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Lanjutnya, AS merupakan warga Sulawesi yang sudah berumah tangga dan memiliki istri di Bontang. AS mengaku dijanjikan upah Rp60 juta untuk mengedarkan barang tersebut.

“Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan tiga bungkus plastik bening yang dikumpulkan dalam satu kotak kardus coklat dan dilakban,” ungkapnya pada Senin (1/12/25).

Ia juga mengimbau instansi terkait memperketat pengawasan pada moda transportasi air, karena pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan masih banyak memanfaatkan jalur laut.

“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Erwin.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menambahkan bahwa dari hasil tes cepat terhadap kedua terduga (AS dan SP) hasilnya positif. Menurut keterangan penyidik, AS dan SP sempat menginap di sebuah hotel di Tarakan pada Rabu, 26 November 2025, dan sempat menggunakan sebagian barang untuk pakai sendiri sebelum rencana pengiriman.

AKP Tegar menjelaskan kronologi singkat penindakan saat anggota melakukan pengintaian berdasarkan informasi, salah satu petugas mencurigai gerak-gerik seorang pelaku yang membawa barang. Satu orang berhasil ditangkap setelah sempat terjadi penghadangan, sedangkan satu lainnya melarikan diri ke area kebun warga.

“SP diduga menjadi kunci transaksi karena semua komunikasi dan transaksi ada di ponselnya,” ujar Tegar.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan rencana pengiriman adalah menggunakan transportasi air, barang akan dikirim ke wilayah Bontang, Kaltim, melalui pelabuhan speed di Kabupaten Bulungan. Pelaku sempat menyewa mobil untuk membawa barang menuju pelabuhan, namun tim Resnarkoba berhasil menggagalkan sebelum pengiriman berlangsung.

Kasat Narkoba menyebutkan bahwa polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman menurut pasal tersebut berkisar 5–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga bungkus plastik bening dikemas dalam kotak kardus warna coklat (berat total 3.041,2 gram sabu), satu unit telepon seluler merk Vivo warna ungu, tiga lembar plastik warna hitam dan satu lembar plastik, satu pipet kaca merk Vanbo dan satu buah korek api, satu unit sepeda motor matic Honda Scoopy yang dipakai tersangka saat penangkapan, sayu kunci mobil yang diduga milik mobil sewaan untuk mengangkut barang ke pelabuhan.

Polres Tarakan menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keterlibatan pihak lain yang menaruh atau mengirim barang tersebut. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?