Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 26 November 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dua kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan tersangka SY dan SU alias Rudi. Proses pemusnahan ini digelar setelah barang bukti selesai diuji laboratorium dan dinyatakan siap dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa kasus SY mendapat penanganan khusus mengingat jumlah barang bukti yang relatif kecil, yaitu 0,39 gram sabu, serta kondisi kesehatan tersangka yang diduga mengidap HIV.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik mengajukan restorative justice (RJ) dan asesmen rehabilitasi untuk SY, yang ditangkap pada 21 September 2025.

“SY ini dilakukan restorative justice karena barang buktinya kecil dan dia juga mengidap HIV. Kami sudah koordinasi dengan BNN, pihak kesehatan, dan kejaksaan untuk proses asesmennya. Selanjutnya, penanganannya diserahkan ke BNN,” kata AKP Tegar saat ditemui di Mapolres Tarakan, Selasa (25/11/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, barang bukti dari tersangka SU alias Rudi, yang diamankan pada 21 Oktober 2025, juga ikut dimusnahkan. Dari tangan SU, polisi menyita sabu seberat 27,02 gram.

Menurut Tegar, SU bukanlah bandar narkoba skala besar, melainkan berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Aril atau Agus, yang hingga kini masih buron.

“Dia ini bukan bandar besar, masih mengambil dari orang lain. Sistemnya barang diambil dulu, dijual, baru disetorkan hasilnya. Ada untung sedikit, sisanya dipakai,” jelas Tegar.

Pengakuan mengenai peran DPO baru terungkap setelah SU menjalani pemeriksaan selama beberapa hari. Ternyata, pemasok tersebut adalah tetangga SU sendiri. Namun, ketika polisi melakukan pencarian, DPO sudah kabur.

“Kami sudah cek dengan pemerintah setempat. Orang itu memang kabur sejak kejadian,” tambahnya.

Dalam pemusnahan kali ini, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 26,66 gram, dengan 25,95 gram dimusnahkan secara langsung. Sisanya disimpan sebagai bukti untuk persidangan mendatang.

Acara pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, serta penasihat hukum para tersangka.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Tarakan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tegar menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menangani kasus semacam ini, terutama yang melibatkan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pelaku. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?