Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 26 November 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dua kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan tersangka SY dan SU alias Rudi. Proses pemusnahan ini digelar setelah barang bukti selesai diuji laboratorium dan dinyatakan siap dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa kasus SY mendapat penanganan khusus mengingat jumlah barang bukti yang relatif kecil, yaitu 0,39 gram sabu, serta kondisi kesehatan tersangka yang diduga mengidap HIV.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik mengajukan restorative justice (RJ) dan asesmen rehabilitasi untuk SY, yang ditangkap pada 21 September 2025.

“SY ini dilakukan restorative justice karena barang buktinya kecil dan dia juga mengidap HIV. Kami sudah koordinasi dengan BNN, pihak kesehatan, dan kejaksaan untuk proses asesmennya. Selanjutnya, penanganannya diserahkan ke BNN,” kata AKP Tegar saat ditemui di Mapolres Tarakan, Selasa (25/11/2025).

Sementara itu, barang bukti dari tersangka SU alias Rudi, yang diamankan pada 21 Oktober 2025, juga ikut dimusnahkan. Dari tangan SU, polisi menyita sabu seberat 27,02 gram.

Menurut Tegar, SU bukanlah bandar narkoba skala besar, melainkan berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Aril atau Agus, yang hingga kini masih buron.

“Dia ini bukan bandar besar, masih mengambil dari orang lain. Sistemnya barang diambil dulu, dijual, baru disetorkan hasilnya. Ada untung sedikit, sisanya dipakai,” jelas Tegar.

Pengakuan mengenai peran DPO baru terungkap setelah SU menjalani pemeriksaan selama beberapa hari. Ternyata, pemasok tersebut adalah tetangga SU sendiri. Namun, ketika polisi melakukan pencarian, DPO sudah kabur.

“Kami sudah cek dengan pemerintah setempat. Orang itu memang kabur sejak kejadian,” tambahnya.

Dalam pemusnahan kali ini, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 26,66 gram, dengan 25,95 gram dimusnahkan secara langsung. Sisanya disimpan sebagai bukti untuk persidangan mendatang.

Acara pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, serta penasihat hukum para tersangka.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Tarakan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tegar menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menangani kasus semacam ini, terutama yang melibatkan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pelaku. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?