Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polres Tarakan Imbau Warga Waspada Penipuan E-Tilang
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Polres Tarakan Imbau Warga Waspada Penipuan E-Tilang

Polres Tarakan Imbau Warga Waspada Penipuan E-Tilang

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 Desember 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok E-Tilang yang beredar melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan.

Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri E-Tilang resmi agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya.

“E-Tilang yang resmi hanya dapat diakses melalui tautan https://etilang.polri.go.id. Di luar itu, kami pastikan bukan dari Polri,” tegas AKP Rudika, Sabtu (13/12/25).

Ia menjelaskan, dalam E-Tilang resmi, pesan yang dikirim tidak menampilkan nomor handphone pribadi, melainkan hanya menggunakan identitas pengirim E-Tilang. Selain itu, masyarakat tidak akan diminta memberikan data pribadi maupun diarahkan ke tautan yang tidak resmi.

AKP Rudika juga mengingatkan masyarakat agar waspada apabila menerima pesan yang berisi ancaman, seperti denda tunggakan tilang, pemblokiran STNK, atau tekanan untuk segera melakukan pembayaran.

“Jika ada SMS yang memaksa mengklik link tertentu, mencantumkan nomor pribadi, atau mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, maupun E-Tilang dengan cara yang tidak sesuai prosedur, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” jelasnya.

Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan informasi secara langsung melalui kanal resmi Polri atau datang ke kantor kepolisian terdekat apabila ragu terhadap informasi yang diterima.

“Jangan mudah percaya. Pastikan kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran apa pun,” Pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?