By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Berita > Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
Dokter Richard Lee (tengah) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Polda Metro Jaya blak-blakan soal penahanan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan Richard Lee Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama empat jam.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi.

Menurut dia, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai menghambat proses penyidikan. Budi mengungkapkan, Richard Lee diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.

Baca juga : https://infoindo.co.id/rismanto-kritik-draft-raperda-pemberdayaan-masyarakat-desa-dinilai-terlalu-general/

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pelanggaran kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim dokter kepolisian. “Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menambahkan seluruh barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Richard Lee keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tangan Richard Lee terlihat diduga diborgol, namun tertutup oleh pakaian yang ia kenakan. Dokter yang dikenal aktif di media sosial itu juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa petugas. (vv/int)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sempat Mengegerkan Medsos, Pelaku Pembunuh Kucing Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Kolaborasi DPRD dan DLH Kaltara, Warga Dapat Solusi Pengangkutan Sampah
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Jumat Curhat, Kapolresta Terima Keluhan Masyarakat Terkait THM dan Gangguan Kamtibmas
KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Rismanto Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Desa dalam Ranperda Pemberdayaan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Lazismu Tarakan Gelar Zakat Akbar dan Santunan Mustahik di Masjid Al’Amin
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber