Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara terus berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus). Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota pansus mengusulkan penambahan beberapa pasal penting, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Ketua Pansus III Rismanto mengatakan, usulan tersebut muncul karena banyaknya aktivitas perkebunan di wilayah pedesaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, rancangan perda yang disusun oleh pemerintah provinsi saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah tambahan ketentuan agar tanggung jawab perusahaan dapat lebih jelas.

“Saya mengusulkan beberapa poin tambahan, di antaranya kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, rencana pemberdayaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengaturan mengenai hak desa,” ujar Rismanto pada Kamis (5/3/26).

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga denda administratif sebagai bentuk penguatan implementasi perda di lapangan.

Rismanto menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari lebih lanjut agar dapat dipertimbangkan masuk dalam rumusan akhir ranperda.

Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana, namun ketentuan tersebut tetap dapat dimasukkan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas usaha di desa turut memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan relevan dengan kondisi di Kalimantan Utara, terutama dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?