Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara terus berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus). Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota pansus mengusulkan penambahan beberapa pasal penting, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Ketua Pansus III Rismanto mengatakan, usulan tersebut muncul karena banyaknya aktivitas perkebunan di wilayah pedesaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, rancangan perda yang disusun oleh pemerintah provinsi saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah tambahan ketentuan agar tanggung jawab perusahaan dapat lebih jelas.

“Saya mengusulkan beberapa poin tambahan, di antaranya kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, rencana pemberdayaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengaturan mengenai hak desa,” ujar Rismanto pada Kamis (5/3/26).

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga denda administratif sebagai bentuk penguatan implementasi perda di lapangan.

Rismanto menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari lebih lanjut agar dapat dipertimbangkan masuk dalam rumusan akhir ranperda.

Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana, namun ketentuan tersebut tetap dapat dimasukkan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas usaha di desa turut memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan relevan dengan kondisi di Kalimantan Utara, terutama dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?