Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara terus berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus). Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota pansus mengusulkan penambahan beberapa pasal penting, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Ketua Pansus III Rismanto mengatakan, usulan tersebut muncul karena banyaknya aktivitas perkebunan di wilayah pedesaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, rancangan perda yang disusun oleh pemerintah provinsi saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah tambahan ketentuan agar tanggung jawab perusahaan dapat lebih jelas.

“Saya mengusulkan beberapa poin tambahan, di antaranya kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, rencana pemberdayaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengaturan mengenai hak desa,” ujar Rismanto pada Kamis (5/3/26).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga denda administratif sebagai bentuk penguatan implementasi perda di lapangan.

Rismanto menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari lebih lanjut agar dapat dipertimbangkan masuk dalam rumusan akhir ranperda.

Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana, namun ketentuan tersebut tetap dapat dimasukkan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas usaha di desa turut memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan relevan dengan kondisi di Kalimantan Utara, terutama dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?