TARAKAN – Ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan di Kota Tarakan menghadiri kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, pada Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan legislatif terkait pentingnya menghadirkan kebijakan pembangunan yang memperhatikan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan. Peserta yang hadir didominasi oleh kelompok perempuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan komunitas dari berbagai kelurahan di Tarakan.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin Arfah menjelaskan pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang bertujuan memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.
Menurutnya, melalui Ranperda tersebut pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyusun program dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara adil dan setara.
“Melalui regulasi ini, diharapkan pembangunan daerah dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan peran maupun posisi gender,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Selain pemaparan materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait peran perempuan dalam pembangunan daerah, termasuk kebutuhan peningkatan akses terhadap pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat masyarakat.
Beberapa peserta juga berharap agar kebijakan yang disusun nantinya tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui program-program pemerintah daerah.
Sosialisasi Ranperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kalimantan Utara untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masukan dan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (sdq)

