Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara menyoroti dasar hukum penetapan wilayah pengaturan sumber daya air yang saat ini difokuskan pada Sungai Kayan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus III, Arming, usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, penetapan Sungai Kayan sebagai ruang lingkup awal pengaturan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kenapa hanya Sungai Kayan? Ternyata dasar hukumnya ada Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan wilayahnya memang mengarah ke Sungai Kayan,” ujar Arming, Kamis (5/3/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam rancangan PERDA tersebut masih terbuka untuk pengembangan, seiring dengan proses pembahasan yang terus berlangsung di tingkat pansus.

Arming menambahkan, pembahasan regulasi ini juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Tommy Labu dari Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, guna mengkaji potensi kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia berharap, jika nantinya PERDA tersebut disahkan, kebijakan itu dapat mendorong optimalisasi potensi sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan PERDA dijadwalkan kembali dalam beberapa pertemuan lanjutan guna memperdalam aspek teknis dan kebutuhan daerah. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?