Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara menyoroti dasar hukum penetapan wilayah pengaturan sumber daya air yang saat ini difokuskan pada Sungai Kayan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus III, Arming, usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, penetapan Sungai Kayan sebagai ruang lingkup awal pengaturan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.

“Kenapa hanya Sungai Kayan? Ternyata dasar hukumnya ada Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan wilayahnya memang mengarah ke Sungai Kayan,” ujar Arming, Kamis (5/3/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam rancangan PERDA tersebut masih terbuka untuk pengembangan, seiring dengan proses pembahasan yang terus berlangsung di tingkat pansus.

Arming menambahkan, pembahasan regulasi ini juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Tommy Labu dari Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, guna mengkaji potensi kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia berharap, jika nantinya PERDA tersebut disahkan, kebijakan itu dapat mendorong optimalisasi potensi sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan PERDA dijadwalkan kembali dalam beberapa pertemuan lanjutan guna memperdalam aspek teknis dan kebutuhan daerah. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?