Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Pansus III DPRD Kaltara Dalami Dasar Hukum Pengaturan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara menyoroti dasar hukum penetapan wilayah pengaturan sumber daya air yang saat ini difokuskan pada Sungai Kayan dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (PERDA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus III, Arming, usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, penetapan Sungai Kayan sebagai ruang lingkup awal pengaturan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kenapa hanya Sungai Kayan? Ternyata dasar hukumnya ada Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan wilayahnya memang mengarah ke Sungai Kayan,” ujar Arming, Kamis (5/3/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam rancangan PERDA tersebut masih terbuka untuk pengembangan, seiring dengan proses pembahasan yang terus berlangsung di tingkat pansus.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Arming menambahkan, pembahasan regulasi ini juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Tommy Labu dari Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara, guna mengkaji potensi kontribusi kebijakan tersebut terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia berharap, jika nantinya PERDA tersebut disahkan, kebijakan itu dapat mendorong optimalisasi potensi sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan PERDA dijadwalkan kembali dalam beberapa pertemuan lanjutan guna memperdalam aspek teknis dan kebutuhan daerah. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?