Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Nekat Menebang Kayu di Hutan Kota, Seorang Pelaku Dikenai Tipiring
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Peristiwa > Nekat Menebang Kayu di Hutan Kota, Seorang Pelaku Dikenai Tipiring

Nekat Menebang Kayu di Hutan Kota, Seorang Pelaku Dikenai Tipiring

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Februari 2023
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Seorang pelaku berinisial SF berhasil diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan lantaran melakukan penebangan pohon di wilayah hutan kota. Melalui polisi hutan, pelaku berinisial SF diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SF pun langsung dilidik oleh pihak Satpol PP Tarakan sebelum akhirnya berkas pelimpahan perkara masuk ke Pengadilan Negeri Tarakan. Diketahui, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 saat KPH melakukan patroli wilayah hutan kota Jalan Pantai Amal tepatnya di depan Kebun Anggrek.

“SF didapati tengah melakukan aktivitas penebangannya dan terdapat beberapa batang kayu sebagai alat bukti. Tidak menunggu waktu lama, polisi hutan pun langsung menyerahkan SF ke pihak Satpol PP. Saat dilakukan interogasi SF mengaku kayu itu akan ia gunakan untuk menjemur rumput laut di wilayah Binalatung,”ungkap KasatPol PP Tarakan, Hanip Matiksan.

Adapun Berkas pengajuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 9 Februari 2023.
Diketahui, SF merupakan warga Kelurahan Binalatung RT. 7 yang bekerja sebagai penjemur rumput laut. Ia menegaskan tindakan SF adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup.

“Jadi setelah ada barang bukti dan orangnya dibawa ke Mako Satpol PP dan yang bersangkutan pro aktif juga. Dikenai sanksi juga sudah kemarin sesuai putusan Pengadilan. putusan pengadilan, SF dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp750 ribu ditambah biaya perkara Rp5 ribu. Dalam hal ini peringatan tegas berlaku untuk SF yang nantinya jika mengulangi perbuatannya tidak adalagi administrasi melainkan kurungan badan,”katanya.

“Kan ini hutan kota atau hutan lindung. Sebenarnya teman kemarin ada beberapa tumpukan. Mungkin tidak hanya SF tapi ada yang lain dan sudah lari pastinya,”terangnya.

SF mengakj baru pertama kali mengambil kayu jenis dilindungi di wilayah hutan kota itu. Lanjut Hanip, masyarakat seharusnya menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, wilayah tersebut telah terdapat plang larangan aktivitas pada area yang dilindungi.

“Tahun lalu ada juga kasus penebangan, pelakunya lari, dia mengambil di wilayah Mangrove. Kalau ini di hutan kota. Dari barang bukti berupa kayu kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Karena ini masih hutan kota jadi kita Tipiringkan. Kalau hutan lindung baru ke Polres,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Aplikator Tidak Hadir di RDP, Asrin R Saleh : Hadirkan Semua Aplikator Ojol!
Game Ketangkasan di Kampung Bugis Jadi Buah Bibir Warga Tarakan
Pemadaman Listrik di Kampung Satu. PLN Tarakan akan Evaluasi Penyebaran Informasi
Warga Keluhkan Pemadaman Listrik, PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Masyarakat?
Tiga Kantor Bank Kaltimtara Digeledah Polisi, Diduga Terkait Kredit Fiktif
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganHukumHukum & KriminalKaltaraPeristiwaProv. KaltaraViral

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Korkal, Ancaman Serius Perusahaan Pers

13 Agustus 2025
BeritaKaltaraNunukanOlahragaPeristiwaProv. KaltaraViral

Wartawan Malaysia Akan Hadiri PORWADA II Kaltara, SIWO PWI Nunukan Perkuat Hubungan Bilateral

11 Agustus 2025
BeritaBulunganHukumKaltaraPemerintahanPemprov KaltaraPeristiwaProv. Kaltara

Kembali Disorot, Begini Cerita Kasus Korupsi Dana Hibah PT BKJ yang Melibatkan Nama Gubernur Kaltara

8 Agustus 2025
BeritaBulunganHukumKaltaraKeuanganPemerintahanPeristiwaPolriProv. Kaltara

Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?

6 Agustus 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?