Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Politik > Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang

Lewat SIAKBA, Daftar Badan Ad Hoc Bisa dari Sekarang

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. Foto : Fokusborneo.com
Bagikan

TARAKAN – Rekrutmen Badan Ad Hoc tinggal menggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. Bagi masyarakat ingin menjadi anggota Badan Ad Hoc, bisa mendaftar melalui SIAKBA mulai dari sekarang.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian dalam sosialisasi tatap muka pengenalan SIAKBA kepada Camat dan Lurah se-Kota Tarakan di Royal Tarakan Hotel, Selasa (8/11/22).

“Alhamdulillah semalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Ad Hoc itu sudah keluar, cuman untuk proses rekrutmennya itu untuk materi masih kerangkanya saja masih belum fix kita menunggu juknisnya. Biasanya PKPU keluar abis itu keluarlah sebuah juknis yang akan mengatur proses rekrutmen Badan Ad Hoc itu,” kata Herry.

Dikatakan Herry, setelah juknis keluar, baru diketahui tahapannya mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil hingga pelantikan.

“Itu masih kita tunggu untuk juknisnya, tapi setidaknya masyarakat yang akan mendaftar sesembari menunggu juknis itu keluar atau pun tahapan keluar itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan daftar ke akun SIAKBA dulu. Jadi ketika sudah mendaftar ke akun SIAKBA ketika pengumuman itu keluar, itu otomatis akan muncul sendiri di akun itu makanya sering-sering login aja di akun SIAKBA,” ujar Herry.

Dijelaskan Herry, bagi masyarakat ingin mendaftar, dipersilahkan membuka website Siakba.Kpu.go.id. Jadi seluruh warga negara indonesia minimal 17 tahun sampai 55 tahun, atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, bisa mendaftar. Selain itu bukan anggota Partai Politik (Parpol).

Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. Foto : Humas KPU.

“Saran saya bagi calon PPK maupun PPS, daftarlah dihari pertama jangan daftar dihari terakhir, itu biasanya akan terjadi overload. Kenapa daftar hari pertama, kendalanya kalau misalnya belum lengkap terus dia daftar di hari terakhir kita tunggu sampai jam 12 malam belum lengkap, ya dia otomatis akan gugur di berkas. Jadi diharapkan kalau bisa di hari-hari awal mendaftar,” jelas Herry.

Ditambahkan Herry, persyaratan yang dibutuhkan mendaftar Badan Ad Hoc seperti surat kesehatan, ijazah yang dilegalisir dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk lengkap persyaratan, tunggu juknis terbit.

“Jadi PPK ada 4 Kecamatan, 1 PPK itu ada 5 anggotanya jadi ada 20 orang dibutuhkan. Kalau untuk PPS itu ada 3 anggotanya jumlah Kelurahan di Tarakan itu ada 20 jadi 60 orang. Total 80 yang akan kita rekrut semua,” beber Herry.

Terkait sudah 2 periode, diterangkan Herry di sistem SIAKBA dimulai dari awal. Jadi yang sudah pernah menjadi Badan Ad Hoc selama 2 periode, bisa ikut daftar.

“Kenapa periode ini kita hapuskan, karena sering terjadi kita tidak bisa menghitung periodesisasi disebelum-sebelumnya. Karena mungkin ada SK yang tercecer, kan kita membuka lagi SK-SK PPK/PPS yang tahun-tahun pemilu sebelumnya. Jadi periodesisasi baru dimulai dari SIAKBA,” tutup Herry.(Mt)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Program “KPU Mengajar” Hadir di Tarakan, Siapkan Generasi Muda Jadi Pemilih Pintar
Jateng dan Bali Jadi Target PSI, Rusdi Masse Perkuat Peta Politik
Golkar Siapkan Strategi Inovatif Tarik Pemilih Usia Produktif Menuju 2029
Verifikasi selesai, Syarwani Satu-satunya Calon yang Memenuhi Syarat
Randy Ramadhana Serap Aspirasi Warga di Reses Dapil I: Tekankan Refleksi, Komitmen dan Tantangan Anggaran
TAGGED:Badan Ad HocHeadlineHerry FitrianKPUKPU Kota TarakanPemilu 2024SIAKBA
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolitikProv. KaltaraTarakan

Pemasangan PDAM dan PJU di Wilayah Pesisir Mulai Dikerjakan, Asrin R. Saleh: Aspirasi Warga Perlahan Terwujud

17 November 2025
BulunganHukum & KriminalPartaiPolitikProv. Kaltara

Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat

14 November 2025
BeritaEkonomiLingkunganPolitikProv. KaltaraTarakan

Rocky Gerung Ajak Aktivis Kaltara Wujudkan Gerakan Ekologi Rasional dan Global

28 Oktober 2025
BeritaKaltaraOrganisasiPartaiPolitikProv. Kaltara

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

20 Oktober 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?