Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat

Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 14 November 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Konferensi Pers Ketua PDI Perjungan Kabupaten Bulungan Markus Juk Bersama Ketua Fraksi Rosana di Jalan Salak Cafe Kemangi Terkait Dugaan Anggota DPRD Bulungan Melakukan Pengeroyokan di Cafe Nara
Bagikan

TANJUNG SELOR – PDI Perjuangan Kabupaten Bulungan akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bulungan berinisial AHP. Bahkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bulungan, Markus Juk dengan tegas menyebut, partainya tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti bersalah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Tanjung Selor, Markus Juk yang didampingi Ketua Fraksi PDI Perjungan DPRD Bulungan Rozana bin Serang pun meminta maaf kepada masyarakat atas mencuatnya kasus yang menyeret nama kader partainya. Ia juga menegaskan, PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pihak penegak hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memberikan keputusan final,” tegas Markus Juk pada Jumat (14/11/25).

Markus Juk menambahkan, PDI Perjuangan memiliki aturan tegas terhadap kader yang melanggar hukum maupun etika kepartaian. Jika proses hukum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hingga terpidana, kata Markus Juk, maka sanksi terberat berupa pemecatan akan dijatuhkan.

“PDI Perjuangan tidak pernah melindungi kadernya ketika bermasalah. Jika benar terjadi dan kader menjadi tersangka atau terpidana, maka sanksi beratnya adalah dipecat dan dicabut keanggotaannya,” tegas Markus.

Ia juga mengingatkan, Ketua Umum PDI Perjuangan secara rutin memberi arahan kepada seluruh anggota legislatif untuk selalu menjaga perilaku sebagai representasi partai, termasuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Ibu Ketua Umum selalu menegaskan, jangan pernah merendahkan wong cilik. Kita ini partai yang membela hak-hak rakyat kecil,” tambahnya.

Terkait status kader yang disebut merangkap sebagai Sekretaris DPC, Markus menuturkan, SK (Surat Keputusan) dari DPP belum diterima. Ia mengatakan, persoalan administratif maupun etika akan diputuskan di tingkat Mahkamah Partai setelah proses hukum berjalan. Selain itu, Markus mengungkapkan kekecewaannya karena kader yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi langsung kepada DPC sejak kasus ini mencuat.

“Sampai detik ini, beliau tidak pernah menghubungi saya, tidak pernah datang menyampaikan klarifikasi. Padahal itu yang saya harapkan,” ujarnya.

PDI Perjuangan Bulungan menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati hak korban, termasuk kemungkinan adanya upaya damai antara korban dan terlapor. Namun keputusan etik dan keanggotaan kader tetap berada di tangan DPP melalui Mahkamah Partai.

“Apa pun hasil akhirnya, kami akan sampaikan ke DPD dan DPP. Jika Mahkamah Partai memutuskan pemecatan atau sanksi etik, maka itu yang berlaku,” tutup Markus.

Media ini sempat menghubungi Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Kombes Pol Budi Rachmat SIk MSi untuk menanyakan kebenaran kasus ini serta langkah hukum Polda Kaltara, namun belum mendapat tanggapan. Informasi yang beredar, pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku masih berlangsung. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?