Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Politik > Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?

Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Sebanyak 17 orang calon anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara telah menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara. Dari 17 orang tersebut dua diantara merupakan ketua partai politik dan ASN yang masih aktif hingga saat ini.

Anggota Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, sesuai aturan keduanya harus mundur dari kepengurusan partai dan ASN.

“Memang calon anggota DPD salah satu syarat itu harus mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Kalau hanya anggota bisa. Kapan diserahkan yaitu pada saat mendaftar pada bulan Mei nanti. Hal ini juga berlaku pada ASN,” tuturnya kepada Facesia.com, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: https://facesia.com/prajurit-tni-al-evakuasi-korban-speedboat-bang-baron-seluruh-korban-selamat/

Ditegaskan Teguh, terkait SK pemberhentian sebagai pengurus parpol, jika belum ada pada Mei mendatang, maka seorang calon anggota DPD minimal ada 3 berkas yang harus dilampirkan.

“Surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses,” urainya.

Jika ketiga berkas ini tidak dapat dipenuhi sebagai tambahan syarat pendaftaran calon tetap maka dokumen dianggap tidak lengkap.

“Pada pendaftaran di bulan Mei harus diserahkan dulu yang tiga berkas tadi. Untuk SK pembentian itu bisa menyusul. Ini masih lama kan, masih ada sekitar 4 bulan untuk mengurus itu,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/tolak-keras-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-ahy-memundurkan-kualitas-demokrasi/

Disebutkan mantan Ketua KPU Tarakan ini, SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kaltara H-1 penetapan DCT. Sesuai jadwal, penetapan DCT itu ditetapkan 25 November.

“Jadi paling lambat 24 November seorang calon anggota DPD harus menyerahkan pemberhentian tetapnya,” kata Teguh.

Dari data yang diterima kedua calon anggota DPD ini salah satunya merupakan ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltara dan ASN Provinsi Kaltara.

“Yang ASN ini infokan akan pensiun dan ketua partai ini juga akan mundur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 17 calon anggota DPD yang telah menyerahkan bukti dukungan, tiga diantaranya merupakan inkumben yakni Hasan Basri, Marthin Billa dan Fernando Sinaga. (Sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Program “KPU Mengajar” Hadir di Tarakan, Siapkan Generasi Muda Jadi Pemilih Pintar
Jateng dan Bali Jadi Target PSI, Rusdi Masse Perkuat Peta Politik
Golkar Siapkan Strategi Inovatif Tarik Pemilih Usia Produktif Menuju 2029
Verifikasi selesai, Syarwani Satu-satunya Calon yang Memenuhi Syarat
Randy Ramadhana Serap Aspirasi Warga di Reses Dapil I: Tekankan Refleksi, Komitmen dan Tantangan Anggaran
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolitikProv. KaltaraTarakan

Pemasangan PDAM dan PJU di Wilayah Pesisir Mulai Dikerjakan, Asrin R. Saleh: Aspirasi Warga Perlahan Terwujud

17 November 2025
BulunganHukum & KriminalPartaiPolitikProv. Kaltara

Kadernya di DPRD Bulungan Terlibat Pengeroyokan, Markus Juk : Sanksi Terberat Dipecat

14 November 2025
BeritaEkonomiLingkunganPolitikProv. KaltaraTarakan

Rocky Gerung Ajak Aktivis Kaltara Wujudkan Gerakan Ekologi Rasional dan Global

28 Oktober 2025
BeritaKaltaraOrganisasiPartaiPolitikProv. Kaltara

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

20 Oktober 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?