Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ibnu Saud: Partai Tunggu Putusan Inkrah sebelum Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Ijazah Palsu
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Ibnu Saud: Partai Tunggu Putusan Inkrah sebelum Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Ijazah Palsu

Ibnu Saud: Partai Tunggu Putusan Inkrah sebelum Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Ijazah Palsu

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 8 Februari 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ibnu Saud Is, memberikan tanggapan resmi terkait masalah yang menerpa salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Bulungan. Kader tersebut diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif lalu.

Ibnu Saud menegaskan hingga saat ini pihak partai memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh mengenai substansi perkara, mengingat statusnya yang masih berupa dugaan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sah.

“Saya belum mau mengomentari karena itu kan dugaan. Tapi yang mau saya tegaskan bahwa Partai Gerindra ini partai yang taat dan tunduk patuh kepada hukum,” ujar Ibnu Saud.

Lebih lanjut, Ibnu Saud menjelaskan bahwa Partai Gerindra memegang teguh instruksi dari Ketua Umum Prabowo Subianto untuk selalu menghormati jalur hukum. Terkait status kader yang bersangkutan, ia menyatakan bahwa partai baru akan mengambil langkah tegas jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Harus ada keputusan hukum yang inkrah. Kalau menyangkut dugaan, kita tidak boleh menyebut nama, karena bagaimana kalau tidak terbukti? Itu kan semua masih spekulasi,” tambahnya.

Menanggapi proses yang saat ini masih berjalan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, Ibnu Saud menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Ibnu Saud menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra dan belum dinyatakan melakukan pelanggaran apa pun oleh partai.

“Pelanggaran itu baru dikatakan pelanggaran kalau ada keputusannya. Kalau semua (berdasarkan) dugaan, itu bukan dasar hukum. Intinya, kami tunduk patuh kepada hukum,” pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?