Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPRD Kaltara Dorong Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi untuk Perkuat Sejarah dan Penulis Lokal
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > DPRD Kaltara Dorong Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi untuk Perkuat Sejarah dan Penulis Lokal

DPRD Kaltara Dorong Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi untuk Perkuat Sejarah dan Penulis Lokal

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Maret 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebagai upaya memperkuat identitas daerah serta mendorong lahirnya penulis lokal yang mengangkat sejarah dan budaya Kalimantan Utara.

Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan inisiatif penyusunan raperda tersebut berangkat dari diskusi panjang antara DPRD dan para penggagas mengenai pentingnya literasi sebagai fondasi pembangunan daerah. Menurutnya, buku, literasi, dan ilmu pengetahuan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Kalau kita bicara ilmu pasti kita bicara buku. Kalau kita bicara buku pasti kita bicara literasi. Karena ada buku tetapi tidak dibaca juga sia-sia, tidak akan melahirkan ilmu,” ujarnya dalam forum pembahasan raperda tersebut, Selasa (10/3/26).

Ia menjelaskan, gagasan penguatan literasi juga terinspirasi dari pengalaman sejarah dunia. Ia mencontohkan bagaimana Jepang mampu bangkit pasca kehancuran akibat perang dengan menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.

“Negara Jepang pernah hancur akibat perang. Tetapi yang pertama mereka pikirkan adalah pendidikan. Mereka mencari berapa guru yang masih tersisa untuk membangun kembali negaranya,” katanya.

Supa’ad menilai Raperda Perbukuan dan Literasi dapat menjadi “legasi” atau warisan kebijakan yang ditinggalkan oleh DPRD bagi generasi mendatang. Ia menyebut regulasi tersebut diharapkan tetap memberikan manfaat bahkan ketika para penyusunnya tidak lagi menjabat.

“Ini bisa menjadi legasi yang kita tinggalkan. Bahkan mungkin saat kita sudah tidak ada, perda ini masih bisa berfungsi untuk masyarakat,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang ia dorong dalam raperda tersebut adalah dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penulis-penulis lokal. Menurutnya, hingga saat ini masih sangat sedikit buku yang mengangkat sejarah daerah, termasuk kisah kerajaan-kerajaan yang pernah berkembang di wilayah Kalimantan Utara. Ia menilai dokumentasi sejarah tersebut penting agar generasi muda tidak kehilangan jati diri budaya.

“Kita hampir tidak pernah melihat buku yang ditulis oleh penulis lokal yang menceritakan sejarah kerajaan-kerajaan di Kaltara. Padahal dari sejarah itu kita bisa melihat tokoh, pemimpin, bahkan pahlawan yang mungkin bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional,” katanya.

Karena itu, ia berharap raperda ini memuat pasal yang mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan kepada penulis lokal untuk meneliti, menulis, dan menerbitkan karya tentang sejarah dan budaya daerah.

Selain sejarah lokal, Supa’ad juga menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah melalui pendidikan dan kegiatan literasi. Ia mencontohkan penguatan bahasa lokal yang pernah dilakukan di beberapa wilayah, seperti pengenalan bahasa daerah di sekolah-sekolah. Menurutnya, banyak daerah di Kalimantan Utara yang memiliki keragaman bahasa, sehingga perlu mendapat perhatian dalam kebijakan literasi daerah.

“Setiap daerah punya bahasa lokal. Kalau tidak ditulis, tidak diajarkan, lama-lama bisa hilang. Padahal bahasa itu bagian dari identitas dan kearifan lokal kita,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan tanpa dokumentasi tertulis, sejarah dan budaya lokal berisiko hilang dari generasi ke generasi. Jika hal tersebut terjadi, generasi muda dikhawatirkan tidak lagi memahami asal-usul dan identitas budaya mereka.

“Kalau sejarah itu tidak ditulis, lama-lama akan hilang. Anak cucu kita nanti bisa saja tidak tahu lagi dari mana asal budaya mereka,” katanya.

Karena itu, ia berharap tim pakar dan Biro Hukum pemerintah provinsi dapat memperkuat substansi raperda tersebut, khususnya pada aspek pengembangan penulis lokal, dokumentasi sejarah, dan penguatan budaya literasi daerah.

Pembahasan raperda selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD dan pemerintah provinsi dengan memanfaatkan daftar inventarisasi masalah yang telah disusun sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

8 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?