Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Pemerintahan > Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja
Bagikan

TARAKAN – Kehadiran regulasi terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan persoalan serius bagi pekerja. Hal itu karena kebijakan itu dianggap menyulitkan pekerja dalam mendapatkan haknya. Saat diwawancara, Serikat Pekerja Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Kaltara kecewa denga adanya kebijakan baru di tengah UU Ciptaker yang masih dipersoalkan.

“Kalau memang kita taat hukum, berarti pemerintah tidak menambah lagi aturan baru dalam bentuk apapun. Karena Ciptaker ini sementara masih bermasalah, sampai masih dilakukan perbaikan. Kan begitu bunyinya. Tapi kalau kita membahas itu lebih jauh nanti pembahasannya jadi bias,”ucapnya, (22/02).

Namun, ia tetap berpandangan cukup positif dalam segi aturan kebijakan pada JHT. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan tujuan dari JHT.

“Di sisi lain ada benarnya. Saya mencoba untuk melihat secara subtansi. Untuk ukuran jaminan hari tua dimulai daru usia 56 tahun. misalnya saya di usia 50 tahun harus pensiun. Itu amanat undang -undang. Tetapi masih banyak usia yang di atas 50 belum pensiun,”tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak pekerja yang belum memahami regulasi JHT secara utuh. Meski cukup setuju atas aturan tersebut namun di sisi lain pihaknya tidak bisa membenarkan adanya kebijakan baru dalam situasi saat ini. Sehingga meski menggangap aturan cukuo baik namun pihaknya tetap menolak kebijakan tersebut.

“Kalau kita mau bicara secara fare JHT itu tidak seperti yang kita bayangkan sebenarnya. Karena memang Jaminan Hari Tua ini diperuntuhkan untuk pekerja saat ini memasuki usia tua. Karena sebelum usia 57 tahun kita hitungannya belum dipensiunkan oleh perusahaan,”lanjutnya.

Dia melanjutkan, selain itu belum adanya sosialisasi yang dilakukan baik pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menurutnya, kebijakan tersebut seakan dipaksakan.

“Kami dari pengurus daerah Serikat Pekerja Kahut sementara berkoordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja dan Pemerintah dalam hal ini Naker. Tolong dong disosialisasikan dulu sebelum diterapkan,”harapnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Rencanakan Panggil OPD dan Perusahaan Buntut PHK Petugas Kebersihan
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
Supaya Bisa Diawasi Masyarakat, BGN Wajibkan SPPG Punya TikTok dan Instagram
Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Daftar Penerima Beasiswa Kaltara Unggul 2025 Resmi Dirilis
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganMalinauNunukanPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraTana TidungTarakan

Sosialisasi Perda, Syamsuddin Arfah Tekankan Akses Pendidikan dan Program Beasiswa Kaltara Unggul

28 November 2025
BeritaPemerintahanProv. KaltaraTarakan

DPRD Tarakan Dorong DKISP Manfaatkan Media Sosial untuk Pemerataan Informasi

3 September 2025
BeritaKaltaraPartaiPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraSosialisasiTarakan

Sosraperda Kesejahteraan Sosial, Syamsuddin Arfah Tekankan Pada Penyaluran Agar Tepat Sasaran

28 Agustus 2025
BeritaKaltaraKeuanganPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraTarakan

Bankeu Kaltara Dialokasikan Insentif RT, Insentif Guru Belum Jadi Prioritas?

17 Agustus 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?