Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bea Cukai Terima Barang Bukti Tangkapan Gula dan Beras Ilegal dari Bakamla
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Bea Cukai Terima Barang Bukti Tangkapan Gula dan Beras Ilegal dari Bakamla

Bea Cukai Terima Barang Bukti Tangkapan Gula dan Beras Ilegal dari Bakamla

Redaksi
Redaksi
Published: 28 Mei 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara),  menerima barang bukti hasil tangkapan badan keamanan laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berupa gula pasir dan beras ilegal asal Malaysia.

Kedua barang ilegal itu disita Bakamla RI dari Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang ditangkap di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 27 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto mengatakan penyerahan barang bukti dari Bakamla dilakukan pada 5 Mei.

“Benar, kami sudah menerima barang bukti tersebut dari Bakamla RI, sekarang kami sedang proses penelitian untuk mengidentifikasi pelanggarannya,” kata Andi Herwanto, Selasa (27/5/2025)

“Barang bukti yang diserahkan, 5.000 kilogram (5 ton) beras dan 9.600 kilogram (9,6 ton) gula pasir dengan total 14,6 ton. Jadi bukan 19,6 ton seperti yang ditulis media (pemberitaan). Dan ini sesuai dengan berita acara penyerahan,” tambah dia.

Andi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelitian asal usul barang selundupan tersebut termasuk unsur pelanggaran.

“Yang kami teliti itu terkait dugaan  pelanggaran termasuk dokumennya bagaimana,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait status Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 dan anak buah kapal (ABK) yang membawa barang ilegal itu, Andi menegaskan, barang bukti kapal tidak masuk dalam berita acara penyerahan barang bukti.

“Kalau soal kapal dan status ABK nya silahkan ditanyakan langsung ke Bakamla, yang jelas tidak masuk dalam berita acara,” tegasnya.

Andi menambahkan, Bea Cukai mengetahui kasus penyelundupan ini melalui pemberitaan media. Pihaknya berkomitmen untuk transparan.

“Hasil penelitiannya segera kami sampaikan ke rekan-rekan wartawan setelag prosesnya selesai,” ucapnya.

Sementara itu, kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat mengatakan terkait hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang diduga melibatkan oknum anggota Polairud Polda Kaltara berinisial Bripka L. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bakamla RI.

“Terkait informasi ini, sesuai proses hukumnya ada pada Bakamla RI, silahkan konfirmasi ke humas Bakamla RI. Apakah ada keterkaitan dengan oknum polisi itu pun perlu ada pembuktian hukumnya.

Kalau terbukti baru unsur internal akan tidak lanjuti,” tutupnya.(*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Hukum & Kriminal
6 Mei 2026
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Kaltara
6 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

6 Mei 2026
Hukum

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

6 Mei 2026
Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Kaltara

Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD

3 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?