Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ahli Waris Bawa Putusan MA ke DPRD, Dorong Solusi Damai Sengketa Lahan Sekolah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Ahli Waris Bawa Putusan MA ke DPRD, Dorong Solusi Damai Sengketa Lahan Sekolah

Ahli Waris Bawa Putusan MA ke DPRD, Dorong Solusi Damai Sengketa Lahan Sekolah

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 25 Februari 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Polemik sengketa tanah di depan SDN 001 Tarakan, yang terletak di Kelurahan Selumit, memasuki babak baru setelah pertemuan di DPRD. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Kota Tarakan (23/2/26), perwakilan ahli waris membeberkan salinan putusan pengadilan tahun 2005 yang memenangkan pihak keluarga atas sengketa serupa dengan pihak lain.

Perwakilan ahli waris, Saifullah, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Saat itu gugatan menyoal perampasan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, hamparan yang menurut ahli waris merupakan bagian dari lahan yang kini menjadi lokasi sekolah. Keluarga menilai kemenangan hukum di 2005 itu memperkuat klaim mereka yang sudah diperjuangkan selama tiga generasi, meskipun bukti tertulis sulit disajikan karena arsip pertanahan Kabupaten Bulungan terbakar saat Tarakan masih berstatus Kota Administratif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengenai dasar klaim pemerintah, Saifullah menilai dokumen pengalihan aset dari Kabupaten Bulungan bermasalah karena diterima “segelondong” tanpa sertifikat, yang ada hanya surat ukur. Karena itu, kata dia, pemerintah kesulitan menunjukkan bukti kepemilikan formal untuk proses pembangunan atau klaim administrasi.

Walau membawa bukti putusan, keluarga menegaskan sikap kooperatif. Mereka hadir di DPRD untuk mencari solusi damai melalui kebijakan daerah dan belum menetapkan tuntutan ganti rugi secara spesifik.

“Keluarga hanya mengharapkan perhatian dan kebijakan yang terbaik. Mereka juga menyadari keberadaan sekolah memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujar Saifullah.

Salah satu ahli waris, Jumilah, keturunan dari Zaleha binti Ribut, berharap pemerintah memberikan kepastian hukum yang adil atas hak yang diperjuangkan keluarga. Dari RDP mulai mengerucut opsi penyelesaian melalui jalur hukum agar pemerintah memiliki dasar yang jelas saat mengambil kebijakan. Untuk itu, pihak ahli waris berencana mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak masyarakat kecil tetap terlindungi ke depan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?