Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 27 September 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan Insiala UM (40). Melakukan perbuatan bejat terhadap tiga orang Siswinya. Walaupun saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, UM bersikeras tidak mengakui perbuatan pelecehan seksual itu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kejadian ini diketahui saat seorang korbannya datang melaporkan pada 20 September lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami tindak lanjuti dan langsung di proses sampai ke pemanggilan terlapor. Dari penyidikan, korbannya ternyata ada tiga orang siswi,” terangnya baru baru ini.

Aldi menerangkan, dari tiga korban itu salah satunya mengakui di setubuhi oleh UM sebanyak dua kali. Sementara dua korban lain mengaku di pegang-pegang UM.

“Pelecehan ini terjadi mulai bulan Juli lalu selepas pulang sekolah. Saat itu jilbab korban ditarik oleh UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah. Kedua terjadi di bulan Agustus dengan TKP yang sama,” terangnya.

Selama beraksi MU tidak melakukan pengancaman kepada siswinya. Hanya saja ia memaksa sehingga anak korban tak dapat berbuat apa-apa.”Jadi disitu dia melancarkan aksinya, dia memang targetkan korbannya dia tarik memang ke bawah tangga,” urainya.

Perwira balok dua itu menyebutkan, hingga saat ini UM tak mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia tetap bersikeras tak mungkin berbuat sejahat itu kepada muridnya sendiri.

“Saat ini korban mengalami trauma berat yang sebelumnya juga tak mau masuk pelajaran oknum guru tersebut. Atas tindakan tidak terpuji UM ia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 83 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?