TARAKAN – Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto menekankan pentingnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa benar-benar menjadi payung hukum bagi warga desa, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, ranperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kalimantan Utara harus mampu memastikan masyarakat desa mendapatkan perhatian dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Perda pemberdayaan masyarakat desa ini masih dalam tahap pembahasan. Kita ingin masyarakat desa betul-betul diperhatikan, baik dari pemerintah desa maupun dari sektor usaha yang beroperasi di desa tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Rismanto menyebut, sejumlah keluhan masyarakat di Nunukan masih sering terkait ketimpangan pembangunan di desa. Beberapa wilayah bahkan disebut kurang tersentuh pembangunan maupun dukungan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.
Karena itu, kehadiran perda ini diharapkan menjadi acuan hukum yang jelas bagi semua pihak, termasuk perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di wilayah desa di Nunukan. Ia menilai, aturan tersebut perlu memastikan hak-hak masyarakat, termasuk terkait pola kemitraan seperti plasma, benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Selain itu, perda juga diharapkan mampu mencegah adanya perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok masyarakat di desa, termasuk kelompok tani yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan.
“Harapan saya, perda ini benar-benar mencerminkan kondisi yang ada di Kalimantan Utara. Jangan sampai hanya mengambil dari perda daerah lain, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah kita,” katanya.
Rismanto juga menegaskan, dirinya lebih mengutamakan substansi aturan yang efektif dibandingkan banyaknya pasal dalam perda. Menurutnya, aturan yang ringkas namun tepat sasaran akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya lebih baik sedikit pasal, tetapi benar-benar bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat desa di Nunukan,” tegasnya.
Ia berharap perda tersebut nantinya dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat desa, baik dalam urusan administrasi maupun dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. (Sdq)

