Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Oktober 2021
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) adalah perpanjangan tangan dari pusat sehingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kaltara.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Luminor Tanjung Selor selama dua hari ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kaltara, Suriansyah, serta dihadiri oleh kepala bagian dan kepala perangkat daerah dari kabupaten/kota se-Kaltara.
Saat membuka acara dan memberikan arahan, Sekda Suriansyah menyampaikan, sesuai dengan pasal 7 UU No. 23 tahun 2014, Presiden sebagai pemegang tanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan sebagian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota, agar melaksanakan otonomi nya dengan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Suriansyah juga memaparkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Gubernur Kaltara sebagai wakil pemerintah pusat Provinsi Kaltara pada tahun 2021. Terdapat delapan tugas berdasarkan asas dekonsentrasi, hal tersebut termasuk monitoring, evaluasi, supervise serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara.

Dalam mendukung tugas tersebut, Suriansyah turut mengatakan, bahwa Gubernur dibantu oleh perangkat Gubernur yang terdiri dari sekretariat yang di pimpin oleh sekretaris daerah serta unit kerja yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Dibentuknya perangkat Gubernur adalah untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara,” jelas Suriansyah.

Menutup arahannya, Sekda Suriansyah berharap kegiatan dekonsentrasi tugas dan wewenang GWPP ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan wewenang gubernur serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebagai upaya tercapainya visi dan misi pembangunan nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan negara,” pungkasnya. (gg/dkispkaltara)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional
TAGGED:borneoBreaking newsFbFokusborneoFokusHeadlinePemerintah daerahRakorSekda prov
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
BeritaBulunganEkonomiHukum & KriminalMalinauNunukanOrganisasiPemprov KaltaraProv. KaltaraSDATana TidungTarakan

Menenggelamkan Jantung Borneo: Proyek PLTA Mentarang dan Risiko Besar bagi Sungai Tubu–Mentarang

19 Februari 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?