By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara

Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Maret 2022
Bagikan
Sidang Tipikor KH

TARAKAN – Setelah menjalani berbagau proses, akhirnya sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi terkait kasus lahan Kelurahan Karang Rejo telah memasuki tahap ahli. Diketahui, Tahap pemeriksaan saksi ahli berlangsung secara virtual pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menuturkan, dalam persidangan lima saksi ahli dihadirkan, ditambah satu saksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saksi pertama terkait pendapat, kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar,” terangnya, (15/3/2022).

Lanjutnya, saksi ahli yang berasal dari MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD. Ia mengakui, berdasarkan keterangan dari dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah. Kemudian saksi yang berkaitan dengan pertanahan juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KAH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH),” paparnya.

Lebih lanjut, saksi-saksi tersebut, terdapat pula saksi ahli lainnya yang berasal Universitas Trisakti untuk pembahasan menyoal tanah. Dikatakannya, untuk saksi yang dihadirkan dari BPKP mdngungkapkan terkait kerugian negara akibat ulah ketiga terdakwa tersebut.

“Diungkapkan, ada sebanyak Rp. 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian appraisal yang dilakukannya.
Pada persidangan tahap pemeriksaan ahli inilah yang memaparkan dan menguatkan peran ketiga terdakwa bahwa jelas merupakan tindak pidana korupsi,”kata dia.

Ia menambahkan, Pada Rabu, 16 Maret 2022 besok, pihaknya akan menghadirkan kembali satu orang ahli pidana. Setelah mendengar keteranga. ahli yang terakhir, dari Penasehat Hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi ahli.

“Saksi dari kami sudah habis, sisa satu ahli pidana saja Rabu nanti. Setelah itu dari terdakwa diberi kesempatan hadirkan saksi. Sejauh ini pembuktian menentukan peran dan modus masing-masing terdakwa sudah cukup,” tuntasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Korkal, Ancaman Serius Perusahaan Pers
Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru
Ribuan Kilogram Daging Dibakar, Balai Karantina Musnahkan Barang Illegal Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan
Tergiur Upah Rp 500 Ribu, sebagau Kurir Shabu, MR Akhirnya Ditangkap
Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber